KOTA SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Sidang vonis WNA asal Tiongkok bernama digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh wakil ketua PN Aries kata Ginting, bersama 2 anggota hakim Reyhan parlindungan dan Daniel Naibaho, dengan agenda persidangan pembacaan vonis dari Majelis Hakim,
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Meichun Xu terbukti bersalah telah melanggar izin tinggal dan undang undang Keimigrasian. kemudian divonis 4 bulan 15 hari penjara subsider 1 bulan, serta denda 5 Juta Rupiah. Sementara itu, WNA Meichun Xu tidak mengajukan upaya banding dan menerima semua keputusan dari majelis Hakim. “Diputus ya dalam nomor perkara 316/Pitus/2025/PLKM, terdakwah bernama Meichun Xu, di vonis dinyata telah terbukti salah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tidak sesui dengan maksut dan prediksi tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana penutut tunggal, penuntut umum. Divonis hukumanya terdakwah sendiri di jatuhi hukuman selama 4 bulan penjara dan 15 hari penjara juga, serta pidana denda sejumlah Rp 5 Juta, barang bukti ada 40 poin yang kita rampas untuk negara, 1 poin yang tetap terambil dalam berkat perkara, dan juga untuk ada 3 poit termasuk paspord kita kembalikan kepada terdakwah” BACA JUGA:Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,10:22 WIB
Pemkot Jambi Sosialisasi Program Kampung Bahagia, Tahap II Siap Berjalan di 787 RT
Kamis 16-07-2026,09:49 WIB
Polres Bungo Hadiri Pembukaan TMMD ke-129 TA 2026 Kodim 0416/Bute
Kamis 16-07-2026,09:50 WIB
Rumah Ketua BPD Teluk Langkap Diserang Warga
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:52 WIB
Pemkab Batang Hari Targetkan 326 Persil Aset Tanah Bersertifikat pada 2026
Kamis 16-07-2026,17:34 WIB
Realisasi Investasi di Batang Hari Capai Rp.594 Miliar, Hampir Penuhi Target Tahunan
Kamis 16-07-2026,10:44 WIB
Wapres RI Gibran Dijadwalkan Kunker ke Jambi Hari Ini, Ini Agenda Lengkap Kunjungannya !
Kamis 16-07-2026,10:31 WIB
Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha KDMP
Kamis 16-07-2026,10:24 WIB