KOTA SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Sidang vonis WNA asal Tiongkok bernama digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh wakil ketua PN Aries kata Ginting, bersama 2 anggota hakim Reyhan parlindungan dan Daniel Naibaho, dengan agenda persidangan pembacaan vonis dari Majelis Hakim,
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Meichun Xu terbukti bersalah telah melanggar izin tinggal dan undang undang Keimigrasian. kemudian divonis 4 bulan 15 hari penjara subsider 1 bulan, serta denda 5 Juta Rupiah. Sementara itu, WNA Meichun Xu tidak mengajukan upaya banding dan menerima semua keputusan dari majelis Hakim. “Diputus ya dalam nomor perkara 316/Pitus/2025/PLKM, terdakwah bernama Meichun Xu, di vonis dinyata telah terbukti salah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tidak sesui dengan maksut dan prediksi tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana penutut tunggal, penuntut umum. Divonis hukumanya terdakwah sendiri di jatuhi hukuman selama 4 bulan penjara dan 15 hari penjara juga, serta pidana denda sejumlah Rp 5 Juta, barang bukti ada 40 poin yang kita rampas untuk negara, 1 poin yang tetap terambil dalam berkat perkara, dan juga untuk ada 3 poit termasuk paspord kita kembalikan kepada terdakwah” BACA JUGA:Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Senin 06-04-2026,10:56 WIB
Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja ASN dalam Apel Gabungan
Senin 06-04-2026,09:25 WIB
Pemkab Tanjabtim Siap Terapkan Skema Kerja WFH-WFO untuk Efisiensi Energi
Senin 06-04-2026,09:09 WIB
Dua Kurir 58 Kg Sabu Didakwa Hukuman Mati
Senin 06-04-2026,09:22 WIB
Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Dinas di Telanaipura Jambi Ambruk
Terkini
Senin 06-04-2026,15:47 WIB
8 Anak Menjadi Korban Pencabulan Seorang Ustad, Ini Tanggapan Polres Sarolangun
Senin 06-04-2026,10:56 WIB
Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja ASN dalam Apel Gabungan
Senin 06-04-2026,10:23 WIB
Polisi Amankan 4 Anjal Pelaku Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Kota Jambi
Senin 06-04-2026,09:36 WIB
Kasus TPPU Narkotika Terungkap, Andika Pelani Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 06-04-2026,09:25 WIB