KOTA SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Sidang vonis WNA asal Tiongkok bernama digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh wakil ketua PN Aries kata Ginting, bersama 2 anggota hakim Reyhan parlindungan dan Daniel Naibaho, dengan agenda persidangan pembacaan vonis dari Majelis Hakim,
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Meichun Xu terbukti bersalah telah melanggar izin tinggal dan undang undang Keimigrasian. kemudian divonis 4 bulan 15 hari penjara subsider 1 bulan, serta denda 5 Juta Rupiah. Sementara itu, WNA Meichun Xu tidak mengajukan upaya banding dan menerima semua keputusan dari majelis Hakim. “Diputus ya dalam nomor perkara 316/Pitus/2025/PLKM, terdakwah bernama Meichun Xu, di vonis dinyata telah terbukti salah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tidak sesui dengan maksut dan prediksi tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana penutut tunggal, penuntut umum. Divonis hukumanya terdakwah sendiri di jatuhi hukuman selama 4 bulan penjara dan 15 hari penjara juga, serta pidana denda sejumlah Rp 5 Juta, barang bukti ada 40 poin yang kita rampas untuk negara, 1 poin yang tetap terambil dalam berkat perkara, dan juga untuk ada 3 poit termasuk paspord kita kembalikan kepada terdakwah” BACA JUGA:Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,17:43 WIB
Barista Kids Class Aston Jambi Ajak Anak Kenal Kopi Sambil Berkreasi
Senin 31-08-2026,22:10 WIB
Kepedulian Kadin Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Cempaka Putih
Selasa 01-09-2026,10:54 WIB
Korban Kebakaran Jelutung Dapat Bantuan Uang Tunai Masing-Masing Rp 2 Juta
Selasa 01-09-2026,10:26 WIB
Bakar Sampah Tengah Malam, Lahan di Bukit Baling Muaro Jambi Nyaris Meluas
Selasa 01-09-2026,07:11 WIB
FKDM Dorong Konflik PT SAL dengan SAD Jangan Diselesaikan dengan Pendekatan Keamanan
Terkini
Selasa 01-09-2026,12:23 WIB
Kasus Pengeroyokan Video Diduga Personel TNI Bentrok Dengan Warga Sad Di Kabupaten Sarolangun
Selasa 01-09-2026,11:50 WIB
Karhutla Di Batang Hari Meluas, Dalam Sehari Sembilan Titik Api Berkobar Di Sejumlah Wilayah
Selasa 01-09-2026,11:29 WIB
Ketua Komisi III DPRD Tebo Usir Perwakilan PT SMS Dari Rapat Tebo Tengah
Selasa 01-09-2026,10:54 WIB
Korban Kebakaran Jelutung Dapat Bantuan Uang Tunai Masing-Masing Rp 2 Juta
Selasa 01-09-2026,10:33 WIB