247 Tersangka Diamankan Saat Operasi Antik, Sabu 12, 8 Kg dan 6.105 Ekstasi Disita

Rabu 17-09-2025,13:27 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - 20 hari melakukan operasi antik Siginjai 2025, Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengamankan ratusan tersangka narkoba. Dari ratusan tersangka, sejumlah barang bukti sabu, ganja hingga pil ekstasi turut diamankan.

Polda jambi dan Polres jajaran berhasil meringkus ratusan orang yang terlibat dalam kasus narkoba. Pengungkapan ini dilakukan selama 20 hari dalam operasi antik, yang dilakukan sejak (25/09) hingga (13/09). Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, dalam operasi antik yang dilakukan selama 20 hari ini, targetnya 56 kasus, namun hasilnya malah melebihi dengan berhasilnya mengamankan 247 tersangka. 

BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita dan Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Yang artinya, hasil dari operasi ini melebihi target yang direncanakan. Dari ratusan tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 12,76 kilogram sabu, 200 gram ganja, dan 6.105 butir pil ekstasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa dari operasi antik siginjai 2025, Polda Jambi ini menetapkan taerger 56 target operasi, dari 56 target operasi yang telah ditetapkan dan dirancang strategi dan pengungkapan serta penangkapannya, target operasi ini dapat tercapai 100%. Dengan jumlah tindak pidana dapat kami sampaikan adalah 56 kasus target itu terpenuhi. Dengan tersangka di 56 target itu adalah 247 kasus dengan barang bukti  12,76 kilogram sabu, kemudian ada 6105 butir ekstasi serta ganja 200 gram.” Ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna.

BACA JUGA:Ratusan Tersangka Narkoba Dibekuk, Polda Jambi Gagalkan Peredaran Untuk 70 Ribu Jiwa

Dewa menambahkan, dari ratusan tersangka yang diamankan, terdiri dari 54 orang bandar, 17 orang distributor, 4 orang agen, 46 kurir, 17 pengedar, dan 109 orang sebagai pengguna. Sementara itu berdasarkan undang-undang yang berlaku, dari 247 tersangka tersebut ada 82 orang yang hanya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba, sehingga akan dilakukan rehabilitasi.

Selain itu, Dewa juga menjelaskan, dari ratusan tersangka tersebut terdiri dari beragam profesi, mulai dari mahasiswa, Asn, dokter, karyawan swasta, sopir, wirausaha, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

BACA JUGA:Terkait Kasus Narkoba, Pejabat Tanjab Barat Diberhentikan Sementara dari ASN

Kategori :