Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Seumur Hidup Helen cs

Jumat 29-08-2025,11:56 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Mukhtadi Putra Nusa

JAMBITV.CO-  Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati. Putusan ini tertuang dalam petikan putusan nomor 276/PID.SUS/2025/PT JMB yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, PT Jambi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya telah memvonis Helen dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa putusan banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

“Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak, mengingat adanya perbedaan dengan tuntutan yang diajukan,” jelas Noly Wijaya.

 

Dengan vonis ini, kasus besar narkotika yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati sebagai gembong narkoba kembali menyita perhatian publik.

  • kasus Narkoba Jambi, Vonis Seumur Hidup Helen, Pengadilan Tinggi Jambi, Gembong Narkoba Helen

Kategori :