KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca dituntut 2 tahun penjara, terdakwa kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra, selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan meminta Majelis Hakim meringankan hukumannya. Sidang kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang menyeret Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik atau pembelaan akhir dari terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, pasca sebelumnya di tuntut 2 tahun kurungan penjara oleh Jaksa penuntut umum. Sementara itu, pengacara terdakwa yakni Vivian Elsa Marina dalam pembelaannya, menyampaikan keberatan mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan terdakwa. Dimana jpu menilai kerugian negara sebesar Rp 300 Juta, sementara versinya hanya sebesar Rp 59 Juta. BACA JUGA:Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan “Pada saat pembelaan pembacaan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dan meminta bahwa ada tindakan kami tentang ganti kerugian negara. Perbedaannya sangat signifikan karena Jaksa menuntut kerugian negara sebesar 300 Juta, sementara setelah kami hitung-hitung ada kelebihan bayar karena pada saat pencarian 100 % progres itu sesuai dengan laporan dari terdakwa 91, 946 % jadi kita kurangin saja persentasenya sehingga setelah kami hitung bahwa kerugian negara adalah Rp 59 Juta. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Vivian Elsa. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana uang pengganti sekitar Rp 351 Juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. BACA JUGA:HARUS ADA REDEFINISI TERKAIT KORUPSITerdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara
Kamis 28-08-2025,14:33 WIB
                                                        
                Reporter : Nur Pehatul Jannah            
                                                
                Editor : Suci Mahayanti            
 
        
        
            Kategori :  
            
                               
            Terkait
                            Jumat 31-10-2025,13:43 WIB                        
                        Dua Anggota Dewan Ikut Serta Dalam Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi
                            Jumat 31-10-2025,13:37 WIB                        
                        Aliansi Pemuda Peduli Jambi Sampaikan Aspirasi di Depan Kantor DPRD
                            Kamis 30-10-2025,09:33 WIB                        
                        Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo, ?Berkas Perkara Sedang Digarap Penyidik
                            Kamis 30-10-2025,09:26 WIB                        
                        Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
                            Rabu 29-10-2025,14:22 WIB                        
                        2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN
Terpopuler
                            Jumat 31-10-2025,11:30 WIB                        
                        Tragis! Petani Karet Diserang Beruang Saat Menyadap, Alami Luka Parah Di Wajah
                            Jumat 31-10-2025,13:32 WIB                        
                        2 Orang Anak di Tanjab Timur Diduga Jadi Korban Pelecehan
                            Jumat 31-10-2025,13:43 WIB                        
                        Dua Anggota Dewan Ikut Serta Dalam Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi
                            Jumat 31-10-2025,11:37 WIB                        
                        Kasus Dugaan Polisi Tembak Warga?
                            Jumat 31-10-2025,11:40 WIB                        
                        Pencuri Ornamen Fasum Di Muara Bulian Ditangkap Satpol PP
Terkini
                            Jumat 31-10-2025,17:29 WIB                        
                        BPR dan WALHI Dikritik Tak Melibatkan Tokoh Adat Dalam Polemik Stockpile di Aur Kenali
                            Jumat 31-10-2025,13:43 WIB                        
                        Dua Anggota Dewan Ikut Serta Dalam Aksi Demo di Kantor Gubernur Jambi
                            Jumat 31-10-2025,13:37 WIB                        
                        Aliansi Pemuda Peduli Jambi Sampaikan Aspirasi di Depan Kantor DPRD
                            Jumat 31-10-2025,13:32 WIB                        
                        2 Orang Anak di Tanjab Timur Diduga Jadi Korban Pelecehan
                            Jumat 31-10-2025,13:26 WIB