KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca dituntut 2 tahun penjara, terdakwa kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra, selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan meminta Majelis Hakim meringankan hukumannya. Sidang kasus korupsi pada upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, yang menyeret Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku team leader Pt. 4 Cipta Konsultan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik atau pembelaan akhir dari terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya, pasca sebelumnya di tuntut 2 tahun kurungan penjara oleh Jaksa penuntut umum. Sementara itu, pengacara terdakwa yakni Vivian Elsa Marina dalam pembelaannya, menyampaikan keberatan mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara JPU dan terdakwa. Dimana jpu menilai kerugian negara sebesar Rp 300 Juta, sementara versinya hanya sebesar Rp 59 Juta. BACA JUGA:Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan “Pada saat pembelaan pembacaan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya dan meminta bahwa ada tindakan kami tentang ganti kerugian negara. Perbedaannya sangat signifikan karena Jaksa menuntut kerugian negara sebesar 300 Juta, sementara setelah kami hitung-hitung ada kelebihan bayar karena pada saat pencarian 100 % progres itu sesuai dengan laporan dari terdakwa 91, 946 % jadi kita kurangin saja persentasenya sehingga setelah kami hitung bahwa kerugian negara adalah Rp 59 Juta. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Vivian Elsa. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana uang pengganti sekitar Rp 351 Juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. BACA JUGA:HARUS ADA REDEFINISI TERKAIT KORUPSITerdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara
Kamis 28-08-2025,14:33 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:14 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb
Jumat 29-08-2025,14:53 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Kamis 28-08-2025,15:39 WIB
Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi
Kamis 28-08-2025,15:19 WIB
SKK Migas dan KKKS Perkuat Sinergi Media Lokal di Jambi
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,20:36 WIB
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri
Jumat 29-08-2025,11:56 WIB
Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Seumur Hidup Helen cs
Kamis 28-08-2025,21:29 WIB
Kader Golkar Jambi Kompak Jelang Musda XI, Cek Endra: Kita Sukseskan Musda dengan Kebersamaan
Jumat 29-08-2025,14:16 WIB
Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus UIN Jambi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga dari PMII
Jumat 29-08-2025,14:09 WIB
Kasus Karhutla Gambut Jaya, Polisi Gunakan Ahli Karena Minim Bukti Lapangan
Terkini
Jumat 29-08-2025,16:08 WIB
PEP Jambi Field & PHE Jambi Merang Bersama SKK Migas Sumbagsel Tingkatkan Kolaborasi dengan Media Visit
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:32 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Muara Bulian, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar
Jumat 29-08-2025,15:27 WIB