KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi stadion mini Sungai Penuh di pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa , 26 Agustus 2025. Don fitri melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan akhir atau duplik.
Pihaknya menolak replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Serta memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi sebagaimana dalam dakwaan. BACA JUGA:HARUS ADA REDEFINISI TERKAIT KORUPSI Dalam persidangan kuasa hukum mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum dalam repliknya, hanya mengedepankan pembuktian formil bukan materil. Bahkan menilai JPU menambahkan fakta-fakta yang tidak pernah dimunculkan dalam persidangan. Tanpa membuktikan perbuatan terdakwa yang melawan hukum, dan tidak menguraikan satupun unsur tindak pidana. Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 tentang pemberantasan korupsi. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan dari penahanan, serta mengembalikan martabat terdakwa dan membebankan biaya kepada negara. BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur “Kami berharap majelis hakim memahami cara pembuktian jaksa penuntut umum selama ini, Sementara di dalam pembuktian tindak pidana korupsi ada keputusan dari mahkamah Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatakan korupsi itu di nyatakan dengan nyata. Tidak hanya karna jabatan nya ia harus bertanggung jawab, kalau seperti itu semua orang bisa masuk penjara. Harapan kami semoga majelis hakim dapat melihat fakta-fakta seperti itu,”. Kata Victorianus. Sementara itu, menanggapi duplik dari kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum Tomy Ferdian mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan. Yakni menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Adapun dari sidang ini, majelis hakim meminta waktu untuk melakukan musyawarah agar dapat memberi putusan pada 8 september mendatang. “Kami tetap berkeyakinan bahwa terdakwa ini telah melakukan tindak pidana sebagi mana yang telah di sebutkan di persidangan dan kami juga telah menunjukan bukti-bukti dan saksidan dari ahli kemudian surat, sehingga memberi petunjuk terhadap tindak pidana terhadap yang di lakukan bersama sama oleh terdakwa yang telah di putuskan oleh majelis hakim,” Ujar Tomi.Kasus Korupsi Stadion Mini: Pembelaan Akhir Don Fitri Jaya, Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Rabu 27-08-2025,14:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Selasa 02-09-2025,14:23 WIB
Unjuk Rasa Terbatas di Depan DPRD Jambi, Massa Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Selasa 02-09-2025,14:18 WIB
Meski Diguyur Hujan, Mahasiswa Tetap Bertahan Suarakan Aspirasi di DPRD Jambi
Selasa 02-09-2025,13:37 WIB
Tak Dapat Respon Positif Dari DPRD dan Polisi Kota Jambi, Demo Cipayung Janji Bawa kapasitas Lebih Banyak
Senin 01-09-2025,15:02 WIB
Situasi Tak Terkendali: Remaja dan Geng Motor Kuasai Demo Jambi
Senin 01-09-2025,14:54 WIB
Demo Ricuh di Kejati Jambi, Mobil Jurnalis Ikut Terbakar
Terpopuler
Selasa 02-09-2025,11:26 WIB
Kabar Baik, Pemkot Jambi Usulkan 121 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Senin 01-09-2025,21:53 WIB
Dapat Dukungan Mayoritas, Cek Endra Siap Pimpin Golkar Jambi untuk Periode Kedua
Selasa 02-09-2025,13:46 WIB
DPRD Minta Waktu Agar Memproses RUU Perampasan Aset kepada Mahasiswa
Selasa 02-09-2025,10:47 WIB
Diduga Jadi Provokator Unjuk Rasa, 3 Orang Diamankan Polisi
Selasa 02-09-2025,11:33 WIB
Jambi Bersatu dalam Duka, Aksi Damai dan Doa Bersama 1000 Lilin untuk Affan Kurniawan
Terkini
Selasa 02-09-2025,14:23 WIB
Unjuk Rasa Terbatas di Depan DPRD Jambi, Massa Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Selasa 02-09-2025,14:18 WIB
Meski Diguyur Hujan, Mahasiswa Tetap Bertahan Suarakan Aspirasi di DPRD Jambi
Selasa 02-09-2025,14:01 WIB
Do'a Bersama dan Seribu Lilin, Tanjab Barat Serukan Kedamaian Pasca Unjuk Rasa
Selasa 02-09-2025,13:52 WIB
Ruas Jalan Desa Di Pemayung Terputus di Terjang Longsor Kabupaten Batang Hari
Selasa 02-09-2025,13:46 WIB