Oleh: Benz Jono Hartono
(Praktisi Media Massa)
Korupsi Bukan Lagi Sekadar “Mencuri Uang Negara”.
Selama ini, definisi korupsi yang melekat di benak publik Indonesia identik dengan tindakan mencuri atau menggelapkan uang negara, menerima suap, atau memanipulasi proyek pemerintah demi keuntungan pribadi. Definisi ini memang relevan, tetapi terlalu sempit untuk menggambarkan realitas korupsi yang semakin kompleks di era saat ini.
Banyak tindakan yang secara hukum mungkin belum masuk kategori korupsi, namun secara moral, sosial, dan ekonomi jelas merugikan publik. Di sinilah urgensi untuk melakukan redefinisi korupsi, agar hukum dan kesadaran sosial mampu menjangkau bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih halus namun destruktif.
Korupsi Definisi Lama dan Keterbatasannya
Definisi formal menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Masalahnya:
Fokus pada uang negara membuat banyak praktik korupsi non-finansial luput dari jerat hukum.
Pembuktian yang rumit membuat pelaku bisa lolos karena teknis administrasi.
Korupsi struktural, yang terjadi lewat kebijakan, monopoli akses, atau penundukan hukum untuk kepentingan kelompok, sering tak tersentuh.
Mengapa Redefinisi Itu Mendesak