Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria di Muaro Jambi Ditangkap Satgas Karhutla
Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria di Muaro Jambi Ditangkap Satgas Karhutla-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tim Satgas Karhutla Jambi menangkap seorang pria berinisial SG, setelah tertangkap tangan membakar lahan miliknya sendiri di Kabupaten Muaro Jambi. Akibat perbuatannya, sekitar 600 meter persegi lahan terbakar. SG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penangkapan SG berawal dari temuan titik api di Simpang Bejo, RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu malam, 2 September 2026. Tim patroli darat Satgas Karhutla yang mendatangi lokasi, mendapati SG tengah membakar lahan. Petugas langsung mengamankan SG, berikut barang bukti berupa korek api. Saat diperiksa, SG mengaku lahan yang dibakar tersebut merupakan miliknya sendiri.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres Bungo Beri Penyuluhan kepada Warga Dusun Sekampil
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki mengatakan, kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 600 meter persegi lahan telah terbakar. Setelah dilimpahkan ke Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, SG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. SG terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
"Saat patroli anggota tim darat menemukan ada seorang berinisial SG sedang melaksanakan pembakaran lahan. Seketika itu juga Satgas segera mengamankan satu orang tersebut dan juga lengkap dengan barang buktinya," ujarnya.
BACA JUGA:Karhutla Tahura Batang Hari Meluas, 50 Hektare Kawasan Hutan Terbakar
Satgas Karhutla Jambi mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan kebakaran hutan dan lahan. Satgas juga akan meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari. Langkah ini dilakukan menyusul temuan adanya modus pembakaran yang dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemantauan petugas. Dengan penangkapan SG, Polda Jambi bersama jajaran Polres kini telah menangani 11 perkara karhutla, dengan total 11 orang tersangka. Sementara itu, data Satgas Karhutla mencatat, luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi sejak Januari hingga 3 September 2026, mencapai 1.879 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: