Mendulang “Emas” untuk Membangun SDM Polri yang Unggul
Nalom Siadari--
Oleh: Nalom Siadari
( Pengawas Eksternal Panda Polda Jambi)
Sejak Februari 2023, penulis mendapat amanah sebagai Pengawas Eksternal dalam proses penerimaan Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) pada Panitia Penerimaan Daerah (Panda) Kepolisian Daerah Jambi. Pengugasan tersebut diberikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia yang bekerja sama dengan Polda Jambi dalam mengawasi proses penerimaan terpadu calon siswa (casis) Polri, mulai dari jenjang Tamtama, Bintara, Akpol hingga Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Sebagai pengawas eksternal, penulis tidak hanya menonton cuplikannya, tetapi juga melakukan observasi terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola rekrutmen yang diterapkan Polri. Pada awalnya, muncul keraguan akademis mengenai sejauh mana slogan dan filosofi yang diusung dapat diwujudkan secara empiris dalam praktik di lapangan.
Polri dalam proses rekrutmennya mengusung filosofi BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Selain itu, terdapat pula paradigma PRESISI yang menekankan efektivitas, efisiensi, akurasi, serta ketepatan sasaran dalam setiap proses organisasi. Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia modern, kedua konsep tersebut merupakan indikator penting untuk menghasilkan rekrutmen yang objektif, kredibel, dan berintegritas.
Keraguan penulis perlahan terjawab setelah mengikuti dan mengamati secara langsung berbagai tahapan seleksi. Prosesnya dimulai dari pemeriksaan administrasi (Rikmin), pemeriksaan kesehatan tahap pertama (Rikkes I), hingga tes psikologi tahap pertama. Berdasarkan hasil pengamatan, seluruh tahapan dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang menarik adalah penerapan sistem one stop service, yaitu hasil seleksi diumumkan segera setelah suatu tahapan selesai dilaksanakan. Dengan mekanisme tersebut, proses menjadi lebih transparan dan meminimalkan potensi spekulasi maupun intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pada tes psikologi tahap pertama, misalnya, peserta diwajibkan mencapai nilai ambang batas (passing grade) minimal 61. Peserta yang memperoleh nilai di bawah standar tersebut langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kebijakan ini menunjukkan bahwa proses seleksi menerapkan pendekatan berbasis kompetensi (seleksi berbasis kompetensi), bukan sekedar pertimbangan subjektif.
Peserta yang memenuhi syarat kemudian mengikuti tes akademik yang mencakup pengetahuan umum, numerik atau matematika, wawasan kebangsaan, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Seluruh pelaksanaan tes dilakukan secara berani dan berakhir oleh Mabes Polri dari Jakarta pada waktu yang sama untuk seluruh Polda di Indonesia. Dari sudut pandang metodologi evaluasi, sistem ini sangat efektif dalam menjaga validitas dan reliabilitas hasil ujian karena seluruh peserta diuji dengan instrumen yang sama.
Pada penerimaan terpadu tahun 2026, pengawasan semakin diperketat melalui keterlibatan langsung Tim Paminal Mabes Polri. Selain itu, proses seleksi juga dilakukan oleh unsur pengawasan internal seperti Paminal dan Provos, serta pengawas eksternal dari PWI dan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran berbagai unsur pengawas tersebut menciptakan mekanisme checks and balances yang memperkecil peluang terjadinya penyimpangan prosedural.
Untuk tingkat Akpol dan Bintara, sebelum memasuki pemeriksaan kesehatan tahap kedua, peserta masih harus mengikuti tes komputer. Peserta khusus Akpol terdapat pemeriksaan tambahan Elektrokardiografi (EKG), sedangkan peserta Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) diwajibkan mengikuti uji kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.
Tahap berikutnya adalah sidang penentuan menuju pemeriksaan kesehatan tahap kedua (Rikkes II). Dalam sidang ini dilakukan proses pemeringkatan berdasarkan capaian nilai dan kuota yang telah ditetapkan Mabes Polri. Secara statistik, tahapan ini merupakan salah satu fase seleksi yang memiliki tingkat eliminasi cukup tinggi karena jumlah peserta yang tersedia jauh melebihi kebutuhan organisasi.
Namun demikian, peserta yang lolos Rikkes II belum dapat dianggap aman. Mereka masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh (pemeriksaan kesehatan umum), pemeriksaan darah dan urin, serta tes kesehatan jiwa (Keswa). Dalam perspektif psikologi organisasi, kesehatan mental merupakan salah satu faktor prediktif yang sangat menentukan keberhasilan seseorang dalam menjalankan tugas profesi berisiko tinggi seperti kepolisian.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian mengikuti tes kemampuan fisik yang meliputi lari, pull-up, push-up, sit-up, dan renang. Pada tahap ini, kemampuan fisik diuji secara objektif untuk mengukur daya tahan, kekuatan otot, serta kapasitas kardiovaskular peserta. Tidak sedikit peserta yang harus menghentikan perjuangannya karena tidak mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: