Tersangka Pajak Rp16,8 Miliar Ditahan, Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pajak Aceh

Tersangka Pajak Rp16,8 Miliar Ditahan, Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pajak Aceh

Tersangka Pajak Rp16,8 Miliar Ditahan, Diduga Terlibat Jaringan Mafia Pajak Aceh-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI. JAMBITV.CO - SW tersangka kasus tindak pidana perpajakan resmi diserahkan Tim Penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka diduga menerbitkan Faktur Pajak Fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai 16,8 miliar rupiah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Selasa Siang ke Jaksa Penuntut Unum, di Kejaksaan Negeri Jambi. SW di duga melakukan perkara dugaan penerbitan Faktur Pajak, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,  melalui wajib pajak PT Brantas Karya Gemilang, serta PT Tirta Nusa Konstruksi. Kasipenkum Kejati Jambi  Noly Wijaya  menjelaskan, SW ditahan 20 hari kedepan di lapas kelas 2 A Jambi, dan dijerat pasal 39 huruf A JO pasal 43 ayat 1 undang-undang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

BACA JUGA:10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi

“Telah menerima tersangka dan barang bukti dari Penidik Dirjen Pajak melalui Kakorwas PPNS Bareskrim Polri penyerahan itu atas nama terdakwa SW wajib pajak PT Brantas Karya Gemilang, dan PT Tirta Nusa, pada Selasa 25 November 2025 Kejaksaan Negeri Jambi. Kemudian perkara ini mengakibatkan kerugian negara terkait perhitungan ahli perpajakan dan perhitungan kerugian, berdasarkan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebesar 16,8 miliar rupiah, terhadap tersangka dijerat pasal 39 huruf A JO pasal 43 ayat 1 undang-undang.” Ujar Noly Wijaya.

Sementara itu, Supracoyo Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI menyebut, jika tersangka yang merupakan pengusaha jual beli karet yang menjual karetnya ke PT Jambi Waras. Dan untuk menjual karet, tersangka membutuhkan Faktur Pajak, yang kemudian tersangka dapatkan dari wajib pajak PT Brantas Karya Gemilang, serta PT Tirta Nusa Konstruksi, yang belakangan diketahui fiktif. Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus jaringan mafia Pajak Aceh Acmad Yasir yang telah divonis 3 tahun, dengan kerugian negara 110 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, 3 Nama Baru Muncul Termasuk Mantan Kadisdik

“Usahanya ini adalah jual beli karet, jadi si tersangka atau terdakwa disini dia perannya adalah menjual karet kepada PT Jambi Waras. Di dalam jual beli ini tentunya ada perlengkapan administrasi berupa Faktur Pajak Masukkan dan Faktur Pajak Pengeluaran, tersangkla ini mengepul karet-karet atau juak beli dari petani, sehinggah dia tidak bisa dan karena bukan PKP dia tidak bisa memberikan Faktur Pajak. Ketika dia menjual secara resmi kepada PT Jambi Waras tentu harus ada Faktur Pajak. Faktur Pajak yang dibuat tersangka ini diterbitkan atas nama PT Brantas Karya Gemilang, dan PT Tirta Nusa Konstruksi, kedua Pt tersebut tidak ada melakukan transaksi yang sebenarnya.” Ujar Supracoyo.

Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen,  satu unit mobil toyota rush beserta BPKB, dua bidang tanah,  serta dua bagian rumah yang terkait aliran dana hasil kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: