Residivis Dibekuk Saat Jual Motor di Rimbo Bujang

Residivis Dibekuk Saat Jual Motor di Rimbo Bujang

Residivis Dibekuk Saat Jual Motor di Rimbo Bujang -Arief Rizal-Jambitv.co

TEBO, JAMBITV.CO - Tim Sultan Polres Tebo, dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu, berhasil menangkap penjahat kambuhan atau residivis, di Kecamatan Rimbo Bujang, beserta barang buktinya.

Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu, berhasil gagalkan penjualan sepeda motor hasil curian, yang dilakukan Safi'i. Penangkapannya dilakukan di unit 5, Kecamatan Rimbo Bujang. 

BACA JUGA:Terungkap! Pemuda 20 Tahun Asal Batang Hari Curi Motor Warga untuk Main Slot

Tersangka Safi'i mengatakan, jika dirinya mencuri di Pulau Temiang Tebo Ulu menggunakan kunci t. Namun saat hendak menjual, justru tertangkap oleh anggota Polres Tebo. Diakuinya, telah 3 kali masuk bui dengan kasus hampir sama, yaitu curat, pembunuhan, dan kali ini curanmor.

“Saya mencuri motor di Kebung Teluk Wali. Saya mengambil motor itu dengan menggunakan kunci t pada malam hari dan saya akhirnya tertangkap di Unit 5. Rencananya motor yang saya curi ini akan saya jual. Saya juga sudah 3 kali masuk ke dalam bui ini.” Ungkap Safi’i.

BACA JUGA:Motor KLX Warga Jaluko Dicuri, Polisi Temukan Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan mengaku, saat penangkapan, selain ditemukan bb berupa sepeda motor korban, anggota juga menemukan senjata tajam atau sajam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Untuk pasal yang diterapkan pada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara dan untuk ancaman hukuman undang-undang darurat tentang senjata tajam, ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun.” Ungkap IPTU Rimhot Nainggolan.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda Di Sarolangun Dibekuk Polisi

Sementara itu, pasal yang diterapkan kepada pelaku, yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan diterapkan undang-undang darurat, tentang senjata tajam, dengan ancam kurungan 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: