Kejati Terima SPDP dan Tunggu Berkas Perkara Terkait Pembunuhan Pemilik Mobil Pajero
Kejati Terima SPDP dan Tunggu Berkas Perkara Terkait Pembunuhan Pemilik Mobil Pajero-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus pembunuhan pemilik mobil Pajero Sport beberapa waktu lalu, atas nama tersangka Dede Maulana terus berlanjut. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP juga sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jambi.
SPDP perkara pembunuhan pemilik mobil Pajero yang beberapa waktu lalu viral, atas nama tersangka Dede Maulana telah diterima Kejaksaan Tinggi Jambi. Kasi Penkum Kejati Nolly Wijaya mengatakan, bahwa kasusnya terus berlanjut, karena SPDP telah diterima pada 9 Oktober lalu. Dan kejaksaan sendiri telah menunjuk jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini. Selain itu, pihak kepolisian juga dikabarkan akan melakukan rekonstruksi peristiwa. Yang mana pada biasanya kejaksaan sendiri akan diminta hadir untuk melihat. Kemudian setelah itu, kejaksaan akan menunggu berkas pelimpahan perkara, untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
BACA JUGA:Demo Ricuh di Kejati Jambi, Mobil Jurnalis Ikut Terbakar
“Untuk perkara pembunuhan DM, pihak penyidik dari Polda Jambi telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka DM pada tanggal 9 Oktober 2025 ini dan pihak Kejati telah menunjuk jaksa untuk meneliti penanganan perkara. Kami menunggu berkas perkara karena ini kan baru SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan yang belum yaitu bekas perkara,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Dede Maulana dijerat perkara pembunuhan, yang dilakukannya terhadap ibu rumah tangga berinisial NN 38 tahun. Yang mana tersangka melakukan aksinya saat, hendak melakukan jual beli mobil di rumah korban.
BACA JUGA:Polresta Dan Polda Jambi Bentuk Tim Khusus Untuk Tangkap Pelaku Dugaan Perampokan Dan Pembunuhan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: