Konflik Warga Petanang dengan PT PHL, Timdu Muaro Jambi Gelar Mediasi
![Konflik Warga Petanang dengan PT PHL, Timdu Muaro Jambi Gelar Mediasi](https://jambitv.disway.id/upload/ac1ca18d83fe62a7f172c19bc2376aa4.jpg)
Timdu Muaro Jambi Mediasi Konflik Lahan Warga Desa Petanang dengan PT PHL-Muaro Jambi-jambitv
Jambitv.co, MuaroJambi – Konflik antara warga Desa Petanang dengan PT Puri Hijau Lestari berlanjut ke meja Timdu Muaro Jambi. Warga Desa Petanang Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, mengikuti mediasi dengan PT Puri Hijau Lestari atau PHL, yang difasilitasi oleh Timdu Muaro Jambi. Mediasi berlangsung di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, perwakilan warga Desa Petanang mempertanyakan dana CSR dari perusahaan. Selain itu, warga juga mempertanyakan janji dari perusahaan tentang luas kebun plasma bagi Desa Petanang.
Rapat yang memakan waktu hingga empat jam tersebut, akhirnya mendapatkan empat kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan dan Timdu Muaro Jambi. Diantaranya masyarakat meminta pihak perusahaan untuk memberikan bantuan berupa dana CSR kepada Desa Petanang, dengan ketentuan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PT PHL.
BACA JUGA:300 Polisi Bubarkan Paksa Warga yang Melakukan Aksi Pemblokiran Jalan Masuk ke PT. FPIL
Kedua, berdasarkan Permentan nomor 98 tahun 2014 yang menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, sekurangnya 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan atau IUP.
Selanjutnya terkait dengan perjanjian perdamaian antara masyarakat dengan PT PHL tertanggal 27 Agustus 2015, apabila para pihak merasa kurang puas dapat melakukan gugatan secara hukum melalui pengadilan. Dan terakhir para pihak siap untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Hasil rapat kami memfasilitasi masalah ini, ada berita acara yang sudah disusun secara bersama-sama ditandatangani. Pertama, bahwa masyarakat Desa Petanang, Kecamatan Kumpeh meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memberikan bantuan berupa dana CSR. Kedua, sesuai dengan Permentan nomor 98 tahun 2014 perusahaan berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20 persen,” ujar Sukisno, PLT Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muaro Jambi saat membacakan hasil mediasi.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan akan terus memantau perkembangan dana CSR yang akan diberikan perusahaan kepada masyarakat. Pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mediasi antara kedua pihak dengan cara kekeluargaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: