Sepanjang 2024, Komisi Informasi Provinsi Jambi Tangani 16 Sengketa

Sepanjang 2024, Komisi Informasi Provinsi Jambi Tangani 16 Sengketa

15 Diantaranya Telah Diselesaikan Dan 1 Sengketa Masih Dalam Tahap Penyelesaian. -Nur Pehatul Janna-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sepanjang tahun 2024, Komisi Informasi Provinsi Jambi menangani 16 sengketa keterbukaan Informasi, di badan publik se-Provinsi Jambi. 15 diantaranya telah diselesaikan dan 1 sengketa masih dalam tahap penyelesaian. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi memaparkan bahwa, hingga desember 2024 KI Provinsi Jambi telah menerima sebanyak 16 sengketa keterbukaan informasi. Dari 16 sengketa tersebut, 15 di antaranya telah diselesaikan dan 1 sengketa akan segera di proses pada (17/12). Dirinya menjelaskan  penyelesaian sengketa dilakukan dengan berbagai cara seperti mediasi dan adjukasi. Jika sengketa merupakan informasi bukan terkecualikan, maka akan dilakukan mediasi. Namun jika sengketa informasi terkecualikan atau bersifat rahasia, seperti terkait keamanan negara dan hak pribadi, maka akan diselesaikan dengan adjukasi. Sementara itu, penyelesaian yang dilakukan berupa persidangan. Dimana (KI) akan memanggil semua pihak terkait, baik penggugat maupun tergugat, termasuk saksi apabila dibutuhkan.

BACA JUGA:KI Provinsi Jambi Gelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023

“Ada yang dilakukan secara mediasi, tetapi jika informasi itu bersifat rahasia atau dikecualikan, itu kita langsung adjukasi. Seperti informasi terkait keamanan negara, hak-hak pribadi, itu kita tidak ada lagi proses mediasi, kita langsung ke adjukasi. Hal ini seperti persidangan-persidangan biasa. Kami panggil para pihak yang termohon, untuk melakukan pendalaman untuk persidangan, jika membutuhkan saksi, kami juga membagikan saksi”, ujar Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa 16 sengketa keterbukaan informasi tersebut, berasal dari seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan mengingat Komisi Informasi belum tersedia di daerah, sehingga penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: