Bawaslu Kerinci Tangani 24 Kasus Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Soal Netralitas ASN
P3S Bawaslu Kabupaten Kerinci, Kasus Pelanggaran Pilkada 2024-dewi wilona-Jambitv
KERINCI, JAMBITV.CO - Selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Kerinci telah memproses sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran Pilkada, dimana mayoritas pelanggaran adalah masalah netralitas ASN.
Hal ini dibenarkan Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, P3S Bawaslu Kabupaten Kerinci Chintya Albert Siin. Ia menjelaskan, selama tahapan kampanye Pilkada serentak hingga hari ini. Bawaslu Kabupaten Kerinci menemukan 24 kasus, mulai dari terkait ketidaknetralan ASN, kepala desa, serta penyelenggara pemilu. Dari 24 kasus tersebut, 4 orang diteruskan ke ASN terkait netralitas sebelum tahapan pencalonan, yakni inisial ‘DM’, ‘MS’, ‘JM’, dan ‘DF’. Dan 6 orang diantaranya diteruskan ke BKN pada tahapan kampanye yakni inisial ‘NV’, ‘HM’, ‘YL’, ‘ER’, ‘TF’ dan ‘ZM’.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Sungai Penuh Tangani 22 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada
Tak hanya itu, ada 3 dugaan pelanggaran dihentikan pada pembahasan kedua sentra gakkumdu, karena tidak memenuhi unsur pasal dugaan pelanggaran. Sementara 1 dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan ke Polres Kerinci, terkait akun medsos yang memberitakan hoax. Sedangkan 1 informasi awal terkait pengrusakan APK diteruskan ke KPU Kerinci, untuk diperbaiki karena kurang kokohnya APK yang dipasang. Dan 7 diantaranya, dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, serta saat ini 2 informasi awal netralitas ASN sedang ditelusuri.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini kasus ketidaknetralan asn telah di teruskan melalui BKPSDM dan instansi masing-masing. Sebelumnya dan selama tahapan, Bawaslu selalu memberikan himbauan kepada seluruh asn dan kepala desa serta perangkat desa di Sungai Penuh, untuk selalu menjaga netralitas pada Pilkada serentak namun masih banyak juga ASN yang melanggar.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Jambi Proses Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
“Seluruh Kabupaten Kerinci menerima puluhan laporan dari tim paslon. Terkait dengan ada yang netralitas ASN dan juga keterlibatan dari kades, namun ini, Bawaslu masih melakukan kajian awal terkait syarat formil dan materil. Dari beberapa tim paslon sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu sampai malam tadi pukul 22.00. Kami sampaikan bahwasanya, tidak ada laporan ataupun informasi awal yang tidak di proses oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci. Dari mulai tahapan pencalonan hingga persebelum setelah kita rekap, Bawaslu sudah menerima 20 informasi awal, yang mana diantaranya yang berasal dari laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, kami jadikan informasi awal dan kami telusuri. Hal ini juga sudah disampaikan dalam rapat forkopimda kesiapan, tahapan hitung sebelumnya di aula kantor Bupati, disitu kami sudah menyampaikan, dari informasi awal sudah kami 9 ASN yang kami rekomendasikan. Kemudian, ada satu berita hoax yang kami teruskan ke Polres. Dan terkait APK yang rusak oleh salah satu kecamatan yang di fasilitasi KPU, berdasarkan hasil penelusuran, itu adalah kurang kokohnya steker pada rangka ataupun kayu reng, dan kami sudah berikan rekomendasikan ke KPU dan diperbaiki,” ungkap Chintya Albert Siin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: