Tahanan Tewas Di Polsek Kumpeh Ilir, 2 Oknum Polisi Di PTDH

Tahanan Tewas Di Polsek Kumpeh Ilir, 2 Oknum Polisi Di PTDH

Kasus Tahanan Tewas Di Polsek Kumpeh Ilir -rudi-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, telah menjalani sidang kode etik terkait tewasnya tahanan di Polsek Kumpeh Ilir. Hasilnya, kedua oknum tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus tewasnya tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, yang disebabkan oleh dua orang oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, beberapa waktu lalu kini proses hukumnya terus dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Terkait hal ini, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan beberapa hari yang lalu telah dilakukan sidang kode etik terhadap dua orang oknum polisi tersebut. Dari hasil sidang kode etik itu, dua oknum tersebut direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Kasus Tahanan Tewas Dalam Sel Polsek Kumpeh Ilir, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka

“Beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang kode etik terhadap dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir, Bripka ‘Y’ dan Brigadir ‘P’, oleh Ditpropam Polda Jambi. Dari hasil sidang etik tersebut, kedua oknum polisi direkomendasikan untuk PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Ipda Maulana.

Maulana menambahkan, PTDH yang dilakukan pada dua oknum polisi tersebut sudah diputuskan. Namun, pihak Polda Jambi masih memberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding jika memang tidak menerima keputusan yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: