Polisi Tangkap 4 dari 9 Tersangka Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Pengrusakan 5 TPS Sungai Penuh, Barang Bukti Diamankan-Dewi Wilona-Jambitv
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Setelah dilakukan pengejaran dan dikeluarkan DPO untuk 9 orang tersangka pengrusakan dan pembakaran 5 TPS di Kota Sungai Penuh pada Pilkada beberapa waktu lalu, kini polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka.
Dari 9 tersangka pengrusakan dan pembakaran TPS pada Pilkada Kota Sungai Penuh yang ditetapkan sebagai DPO, kini polisi berhasil menangkap 4 tersanga di dua tempat berbeda. Yakni 3 tersangka ditangkap di Kayu Aro Kerinci, sedangkan 1 tersangka di tangkap di Padang Aro Solok Selatan.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira didampingi Kapolres Kerinci dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Kerinci mengatakan, 4 tersangka pembakaran dan pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh yang berhasil ditangkap adalah berinisial ‘EK’, LP Nomor 133, TKP Desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru. Dan inisial ‘RD’, ‘IP’, ‘AI’, ‘LP’ Nomor 134 TKP Desa Koto Dua Kecamatan Pesisir Bukit. Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Polda Jambi, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun motif pengerusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS, untuk memenangkan salah satu paslon.
BACA JUGA:Pasca Pengrusakan dan Pembakaran 5 TPS Sungai Penuh, Polisi Rilis Identitas 9 Tersangka
Sedangkan untuk empat tersangka lainya masih dalam pengejaran adalah ‘YH’, ‘DK’, ‘JH’, dan ‘EG’. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah uang, hp, dompet dan mobil. Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Ditinggal oleh yang bersangkutan di daerah Bukit Tinggi, saat ini sudah di amankan. Kita berkoordinasi dengan Polsek Bukit Tinggi untuk mengamankan kendaraan yang di gunakan oleh 3 orang ini untuk melarikan diri. Ada 1 orang bersama yang bersangkutan dan kami sudah mengetahui siapa identitasnya,” ujar Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: