Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, RSUD Sarolangun Dilaporkan ke Kejati Jambi
RSUD Prof Dr.H.M.Chatib Quzwain Sarolangun Dilaporkan Ke Kejati-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sekelompok masyarakat Senin siang (1/12) melaporkan RSUD Prof Dr.H.M.Chatib Quzwain Sarolangun ke kejaksaan tinggi Jambi. Pelapor berharap kejaksaan dapat menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Pihak RSUD Prof Dr.H.M.Chatib Quzwain Sarolangun telah dilaporkan secara resmi oleh kelompok masyarakat bernama Gersab. Pelapor mengaku ada dugaan penyalahgunaan laporan penggunaan APBD tahun 2023 oleh rumah sakit tersebut. Dimana laporan yang dibuat adanya perselisihan dengan nilai APBD yang diperuntukan pada rumah sakit.
Kepada wartawan Ketua Gemsab Sadad juga mengatakan, pihaknya turut melaporkan adanya dugaan perbelanjaan obat kedaluarsa dengan menggunakan APBD 2023. Dari dua hal yang dipermasalahkan, menurut pelapor lebih dari 1 miliar rupiah APBD 2023 tidak tepat guna oleh rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Pelayanan RSUD MH A. Thalib Sungai Penuh Kembali Dikeluhkan, Video Keluarga Pasien Mengamuk Viral
“Masalah keuangan adalah selisihan anggaran yang terjadi dalam pelaporan BLUD nya dengan kas yang diterima oleh rumah sakit itu sendiri. Yang kedua, saldo akhir tahunnya selisih dan itu sangat signifikan. Masalah obat-obatan, terjadinya pembelian obat-obatan yang sudah kadaluarsa dengan jumlah yang sangat pantastis. Kalau untuk belanja obat-obatan yang sudah kita duga kurang lebih sekitar 74 miliar 74 juta,” ungkap Sadad.
Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejati Jambi. Pelapor mendesak kejaksaan tinggi Jambi segera menentukan sikap pada rumah sakit umum profesor H.M.Chatib Quzwain, dan berani menegakan hukum jika ditemukan masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: