Pemprov Jambi Keluarkan Larangan Judi Online Untuk ASN
Berantas Judi Online-arfani-Jambitv
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO- Maraknya kasus judi online yang melibatkan ASN dan masyarakat, membuat pemerintah Provinsi Jambi mengambil peran untuk mensosialisasikan bahaya judi online. Pemprov pun mengeluarkan larangan judi online untuk ASN, bekerja sama dengan kejaksaan serta kepolisian, untuk memberantas judi online.
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil peran pentin judi onlineg dalam mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai bahaya judi online. Selain itu, pemerintah Provinsi Jambi terus menyampaikan masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk disebarkan kepada humas provinsi serta dinas kominfo kota.
Pada tanggal 31 Juli 2024, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengeluarkan larangan terlibat judi online, di seluruh lingkungan provinsi dan juga kepada masyarakat. Dinas Kominfo Provinsi Jambi juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk terus berupaya menangani masalah judi online.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online, Seorang Pria Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariyansyah berharap, dengan semakin banyaknya kasus judi online yang terungkap di media, hal ini dapat memberikan efek jera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Ia juga berharap agar kasus judi online di wilayah Provinsi Jambi dapat terus berkurang secara signifikan.
“Melihat akhir-akhir ini di media masa, baik itu media online, harian, maupun televisi. Bahwa judi online ini memang meresahkan sekali, tentu pemerintah provinsi jambi mengambil peran untuk bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bahwasanya bahaya judi online, kita meneruskan informasi-informasi yang disampaikan Kementrian Komdigi, dan itu kita teruskan ke grup Bakohumas kemudian dinas kominfo kabupaten kota,” ujar Ariyansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: