359 DPT Ditolak, Warga Lapas Jambi Terbatas Hak Pilihnya Di Pilkada 2024

359 DPT Ditolak, Warga Lapas Jambi Terbatas Hak Pilihnya Di Pilkada 2024

Warga Lapas Jambi Terbatas Hak Pilih Pilkada 2024-Doli Maulana-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ratusan data hak pilih dalam lembaga pemasyarakatan kelas 2A Jambi tidak dikabulkan oleh komisi pemilihan umum untuk memilih Gubernur dan Walikota Jambi.

Beginilah suasana pemilu kepala daerah 2024 ketika Rabu pagi (27/11) dalam lapas kelas 2A Jambi. 359 orang yang memiliki hak pilih tidak diperkenankan KPU untuk memilih di tempat tersebut. Kepala Lapas Yunus Maraden Simangunsong membenarkan adanya kenyataan tersebut. KPU mengurangi jumlah data hak pilih yang telah dilaporkan pihak lapas Jambi beberapa waktu lalu.

DPT warga binaan lapas tersebut, untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi diusulkan sebanyak 1.158 DPT, dan untuk DPT pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi 780 orang. Dari data DPT Pilgub yang diusulkan hanya 941 data yang diterima, dan hanya 638 data DPT Pilwako yang diterima. Alasan data 359 DPT ditolak KPU karena sebagian dari mereka telah bebas dan ada yang dipindahkan mendekam ke lapas lain.

BACA JUGA:Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

“Jumlah DPT mulai dari yang kita usulkan dari awal untuk pengusulan total Pilgub itu 1.158. Sementara untuk Walikota berjumlah 780 yang dari KPU. Ada beberapa alasan terkait dengan tambah kurangnya di dalam lapas, ada yang bebas, ada yang pindah warga binaanya. Jadi, untuk Gubernur total dengan DPT-DPT berjumlah 941 dan untuk Walikota berjumlah 638,” ujar Yunus Maraden Simangunsong.

Pada momen Pilkada 2024 terdapat tiga TPS di lapas Jambi, kondisi  hujan yang tinggi pada saat ini di Jambi menjadi salah satu antisipasi yang dilakukan petugas lapas dan KPU, yakni dengan menempatkan TPS jauh dari dataran rendah agar terhindar banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: