Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ranperda KTR Merupakan Inisiatif Komisi IV DPRD Jambi-Nur Pehatul Janna-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ranperda kawasan tanpa rokok (KTR) resmi disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, menjadi peraturan daerah atau perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi dewan menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya.
DPRD Provinsi Jambi secara resmi mengesahkan Ranperda kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi perda. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Adapun paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Ranperda kawasan tanpa rokok ini merupakan inisiatif komisi IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan. Sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penyempaian laporan pansus, kemudian laporan akhir fraksi-fraksi DPRD.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2025
Dengan disahkannya perda ini, pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan perda KTR, agar berjalan dengan maksimal. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda, untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan. Tak hanya itu, penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas, dan pengawasan yang ketat. Karena keberhasilan penegakan dan penerapan perda KTR, memerlukan komitmen yang kuat antara satgas dengan penanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: