Bawaslu Tebo Hentikan Laporan Tim Paslon 02 Terkait Keterlibatan Anak-Anak dalam Kampanye

Bawaslu Tebo Hentikan Laporan Tim Paslon 02 Terkait Keterlibatan Anak-Anak dalam Kampanye

Bawaslu Tebo Putuskan Hentikan Proses Laporan Nomor Urut 2-arif-Jambitv

TEBO, JAMBITV.CO- Bawaslu Tebo memutus menghentikan proses laporan tim paslon 02, terhadap paslon 01, terkait keterlibatan anak – anak  dalam kampanye. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tebo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo telah memutuskan, jika laporan tim paslon nomor urut 2, terhadap calon Bupati nomor urut 1, yang disebut melibatkan  anak-anak dalam kampanye di hentikan. Saat di konfirmasi (21/11), Anggota Bawaslu Tebo Edi Kurniawan mengatakan, keputusan di ambil, setelah dilakukan rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, Tim Sukses Pilkada Tebo No Urut 01 Laporkan No Urut 02

Menurutnya, dalam aturan Pilkada, tidak ada aturan yang melarang anak – anak terlibat kampanye. Namun untuk Pemilu dan Pilpres memang ada aturannya, bahkan sampai ke pidana. Bukan hanya itu saja, Bawaslu Tebo juga menegaskan, dugaan penggunaan fasilitas umum (Fasum), yang digunakan calon Bupati nomor urut 1, juga tidak terbukti, setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengecek langsung ke lokasi kampanye.

“Kalau menurut aturannya di Pilkada itu kita cek tidak ada aturan pidana yang melibatkan anak-anak, tapi untuk fasilitas umum setelah kita panggil para pihak tidak memenuhi bahwa itu adalah fasilitas umum,” ujar Edi Kurniawan. 

Putusan ini, telah di tempel di papan informasi Bawaslu Tebo, dan juga di terima oleh ke pelapor, agar mereka mengetahui, jika laporannya telah di proses dan di putus oleh Bawaslu Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: