Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Yora Terlibat Karena Tekanan Pimpinan
Oktir Penasehat Hukum, Yora Sebagai Pegawai Kontrak Bank BRI Unit Kayu Aro-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus korupsi di bank milik negara, bank rakyat Indonesia unit Kayu Aro Tengah menjadi penanganan intensif di Pengadilan Tipikor Jambi. Penasehat hukum terdakwa perkara tersebut tidak menapik ada keterlibatan kliennya di kejadian ini.
Ditemui wartawan usai persidangan, Oktir penasehat hukum dari Yora, terdakwa perkara korupsi uang negara yang ada di bank BRI unit Kayu Aro, tidak menapik bahwa kliennya terlibat dalam mufakat jahat pimpinan BRI unit Kayu Aro Yogi Swandra. Kenekatan Yora turut serta dalam kasus tersebut dilandasi keinginannya menjadi pegawai kontrak di bank BRI unit Kayu Aro.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BRI Kayu Aro, Pimpinan Bank Ungkap 2 Orang Sebagai Tersangka
“Yora sejauh ini tidak ada mendapat uang apapun dari Kancab unit Kayu Aro. Dari keterangan para saksi selama ini tidak ada sangkut paut dengan Yora, karena mereka semuanya adalah inisiatif dari Kancab unit Kayu Aro si Yogi. Peran Yora ini sebagai pegawai kontrak maka nya harus nurut sama perintah dari pimpinan unit,” ujar Oktir.
Yora terlibat saat bertugas sebagai teller di bank BRI unit Kayu Aro. Dia diduga memberi kunci brankas penyimpanan uang kepada pimpinannya yaitu Yogi Swandra, yang saat ini sebagai terpidana perkara tersebut. Dari keterangan Jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh maupun penasehat hukum, Yora diketahui tidak mendapat uang maupun barang lainnya atas keterlibatan di perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: