Mediasi Gagal, EKS Karyawan Buana Swalayan Tuntut Pesangon Sesuai Aturan
Karyawan Buana Swalayan Minta Keadilan Kepada Pihak Perusahaan-Arief Rizal-Jambitv
RIMBOTENGAH, JAMBITV.CO - Mediasi kedua EKS karyawan buana Rahmat Aryadi, dengan pihak buana swalayan Muara Bungo gagal. Pasalnya, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban membayar pesangon sesuai aturan PP 35 tahun 2021.
Upaya mediasi kedua yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bungo, antara EKS karyawan buana swalayan Muara Bungo Rahmat Aryadi dan pihak swalayan gagal. Pasalnya, pihak perusahaan tidak mampu membayarkan pesangon sesuai aturan PP 35 tahun 2021.
BACA JUGA:Pemegang Saham Minta BUMD PT THC Stop Sementara 3 Usaha, Gaji Karyawan Harus Tetap Dibayar
Kabid Ketenagakerjaan Kabupaten Bungo Saut Hutabarat mengatakan, telah dua kali mediasi dilakukan, pihak buana swalayan tidak pernah hadir langsung. Pertama, tidak bisa hadir, kedua sama, hanya saja mediasi dilakukan melalui video call saja. Dirinya meminta kepada pihak swalayan untuk berempati dengan EKS karyawannya, karena mereka hanya meminta haknya sesuai aturan PP 35 tahun 2021.
“Tapi, yang dituntut tidak berlebihan, hanya haknya saja, dan kalau bisa dari buana swalayan ini, tolonglah kami menghimbau, saya menghimbau dengan rasa impati yang dalam, jangan menelantarkan karyawan,” ungkap Saut Hutabarat.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional STIE Tribuana, Pihak Kampus Buka Suara!
Sementara itu, EKS karyawan buana swalayan Muara Bungo Rahmat Aryadi mengaku, telah 17 tahun bekerja di buana swalayan. Pertama di Jambi lalu di pindahkan ke cabang yang ada di Bungo. Ia hanya meminta pesangon yang harusnya ia terima, sesuai aturan PP 35 tahun 2021 mencapai Rp 33 juta lebih, namun pihak perusahaan hanya mampu membayarkan Rp 10 juta, plus sepeda motor operasional yang sudah rusak untuk itu ia menolaknya.
“Yang dikasih dari pihak perusahaan itu 10 juta plus motor Vega yang tidak hidup. Kalau untuk aturannya itu kemarin sekitar 33 juta. Saya bekerja di Jambi 5 tahun, di Bungo 12 tahun jadi totalnya 17 tahun. Harapan saya, sekira digunakan pesanguan saya dan surat PHK nya,” ungkap Rahmat Aryadi.
Selain itu, saat di hubungi via ponsel, penanggung jawab buana swalayan Lenny Marlina mengaku, saat ini sedang proses perundingan dengan EKS karyawannya tersebut, yang di fasilitasi dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: