Cukup Bayar Asuransi Rp 36 Ribu, Petani yang Gagal Panen Akan Diberikan Ganti Rugi Rp 6 Juta Per Hektar

Cukup Bayar Asuransi Rp 36 Ribu, Petani yang Gagal Panen Akan Diberikan Ganti Rugi Rp 6 Juta Per Hektar

Petani yang alami gagal panen bisa dapat ganti rugi-Nur Pehatul Jannah-JambiTV

PROVINSI JAMBI, JAMBITV.CO - Ribuan hektare lahan sawah petani di Jambi terdampak kekeringan. Beruntungnya  belum ada lahan yang teridentifikasi gagal panen

Meskipun ada yang gagal panen, pemerintah telah menyiapkan subsidi asuransi pertanian dengan biaya ganti rugi Rp 6 juta per hektare. 

Ribuan hektare lahan sawah di Provinsi Jambi terdampak kekeringan, meskipun begitu para petani tidak perlu khawatir apabila mengalami gagal panen. 

BACA JUGA:Irigasi Mulai Kering, Puluhan Hektar Sawah di Dusun Aur Gading Terancam Gagal Panen

Hal ini karena pemerintah telah memberikan subsidi asuransi dengan ganti rugi kepada petani senilai Rp 6 juta per hektare, apabila hasil tani mengalami gagal panen. 

Kepala dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan Provinsi Jambi Rumusdar mengatakan, asuransi ini dikelola oleh Jasindo atau badan usaha milik negara, dimana petani membayar 36 ribu perbulan dari total premi  sebesar Rp 180 ribu. 

“Jadi bagi petani atau kelompok tani yang masuk program itu, nanti kalau memang mengalami gagal panen itu akan diganti Rp 6 juta per hektar. Tetapi petani hanya membayar sekitar Rp 36.000 per hektar. Sisanya ada dari Pemerintah Provinsi. Nanti kita subsidi sehingga apabila terjadi gagal panen di lahan-lahan petani itu bisa kita ganti melalui asuransi jasa Jasindo,” kata Rumusdar.

BACA JUGA:114 Hektar Sawah Padi di 2 Desa Tebo Gagal Panen Akibat Dampak El Nino

Adapun asuransi ini bisa diklaim petani apabila tanaman padi mengalami kerusakan akibat kekeringan, terkena banjir, atau terkena serangan hama. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas TPHP Provinsi Jambi, pada Agustus lalu terdapat 10.086 hektare lahan sawah yang telah terdampak kekeringan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: