KPU RI Perpanjang Vermin Perbaikan Bacaleg, KPU Tebo Ingatkan tidak Boleh Melakukan Pergantian Bacaleg

KPU RI Perpanjang Vermin Perbaikan Bacaleg, KPU Tebo Ingatkan tidak Boleh Melakukan Pergantian Bacaleg

Jambitv.co, Kabupaten Tebo - 2 hari pasca pengajuan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tebo 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, menerima Surat Dinas (SD) dari KPU RI agar memperpanjang masa perbaikan hingga 16 Juli. Komisioner KPU Kabupaten Tebo, Heri Satriawan mengatakan, perpanjangan hanya untuk Partai Politik (Parpol) yang mengajukan perbaikan. Saat tanggal 26 Juni hingga 9 Juli lalu, sedangkan pada tanggal tersebut hanya 13 Parpol dari 17 Parpol peserta Pemilu. Parpol yang tidak mengajukan perbaikan sampai batas waktu 9 Juli lalu ada 2 Parpol, yaitu Parpol PSI dan Garuda. Sedangkan Parpol PKN telat mengantarkan berkas Bacalegnya, untuk Parpol Hanura memang tidak mengajukan berkas Bacaleg saat pendaftaran lalu. "Perpanjangan hanya memperbaiki berkas, bukan mengganti Bacaleg yang berkasnya sudah di perbaiki," ungkapnya, Selasa (11/7/2023) saat di konfirmasi via ponsel. Sedangkan persyaratan perbaikan dokumen Bacaleg bisa dilakukan, jika Parpol bersurat ke KPU agar Sistem Pencalonan (Silon) dibuka. Parpol hanya bisa memperbaiki berkas Bacaleg yang sudah diajukan, bukan menggantinya ataupun menambah Bacaleg. Sementara itu, data dari KPU Kabupaten Tebo dari 531 Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Parpol. Hanya 381 Bacaleg yang mengajukan perbaikan, sedangkan 150 Bacaleg tidak mengajukan perbaikan. Setelah masa perpanjangan Vermin berakhir, KPU Kabupaten Tebo akan melakukan pencermatan berkas Bacaleg yang diterima. Sebelumnya Ketua DPD Ummat Kabupaten Tebo Mufiardi mengaku, jika ketika masa perbaikan Vermin Bacaleg hanya mengajukan 5 Bacaleg. Dari pendaftaran awal 35 Bacaleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: