Ingat! Truk Batu Bara Dilarang Melintas Di Tanggal Ini

Ingat! Truk Batu Bara Dilarang Melintas Di Tanggal Ini

Jambitv.co, Jambi - Kegiatan penghentian lalu lintas (lalin) angkutan batu bara di jalan raya kembali dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jambi.

Kali ini kebijakan tersebut diterapkan lagi dalam rangka memperlancar lalin Calon Jama'ah Haji (CJH) asal berbagai kabupaten kota dalam Provinsi Jambi tahun 2023.

Aturan ini diberlakukan selama 6 hari, sejak Rabu (7/6/2023), Pukul 00.00 Wib hingga Senin (12/6/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi membenarkan adanya pemberlakuan tersebut.

"Ya kita lakukan ini sebagai menghargai tamu Allah Calon Jama'ah Haji yang akan melintas dari berbagai daerah dalam Provinsi Jambi," ujarnya Selasa (6/6/2023) di kantornya.

Dhafi katakan aturan tersebut telah disosialisasikan ke pihak tambang, pihak angkutan batu bara dan juga melalui media.

Perwira pangkat Kombes ini juga mengatakan, jika saja angkutan batu bara kedapatan melintas di jalan raya, petugas Ditlantas Polda Jambi memastikan tidak segan menerapkan tilang.

"Kalau tidak ikut aturan kita tilang," ungkap Dhafi.

Untuk pengawalan musim haji tahun ini ada 136 Polisi Lalu Lintas (Polantas) disebar di jalan raya dan objek terkait lainnya. Personel yang dilibatkan mulai dari personel Polda Jambi hingga jajaran bekerjasama dengan personel polisi dari unsur lainnya dibantu TNI, Polisi Pamong Praja dan pihak lainnya.

Kombes Pol Dhafi berharap ke para pihak mentaati aturan berlalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: