Polres Tebo Proses 3 Pelaku Karhutla, 1 Diantaranya Perempuan

Polres Tebo Proses 3 Pelaku Karhutla, 1 Diantaranya Perempuan

3 pelaku karhutla diamankan Polres Tebo-Arief Rizal-JambiTV

TEBO, JAMBITV.CO - Polres Tebo sedang memproses 3 pelaku karhutla. Ketiganya merupakan warga biasa yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat agar pelaku pembakaran hutan dan lahan agar ditindak tegas. 

Di Kabupaten Tebo, sejauh ini ada 3 pelaku yang sedang berproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perkara sudah naik tahap 1 di Kejaksaan Negeri Tebo.

BACA JUGA:Suami Pelaku Karhutla di Desa Pemayungan Minta Istrinya Dibebaskan

Saat di konfirmasi belum lama ini, Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Yoga Dharma Susanto mengatakan, ketiga pelaku, satu diantaranya perempuan dan mereka merupakan warga biasa yang membuka lahan untuk berkebun dengan cara di bakar. 

Ketiga pelaku, diantaranya berinisial AP (37 tahun), warga Desa Sungai Aro yang membakar lahan di Desa Teluk Rendah Ilir.

DS (35 tahun) warga Desa Pemayungan yang membakar lahan, saat forkopimda Kabupaten Tebo sedang melakukan pengecekan titik api di Desa Pemayungan Sumay, dan terakhir HEA (47 tahun), warga Desa Kandang yang membuka lahan dengan cara di bakar.

BACA JUGA:Karhutla di Tebo Hanguskan Lahan di Belakang Rumah Dinas Bupati Tebo

“Kita sudah amankan 3 pelaku dan semua dalam proses penyelidikan dan sudah kita tangani. Alasannya untuk membuka lahan berkebun, baik itu sawit dan lainnya,” ujarnya.

Diakui Kasat, dari ketiga pelaku ini, ada keluarga pelaku yang membawa massa dan ormas lingkungan, agar pelaku pembakaran berinisial DS dibebaskan. Namun Polres Tebo menolak hal tersebut dan tetap memproses hukum ke Kejari Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: