Suami Pelaku Karhutla di Desa Pemayungan Minta Istrinya Dibebaskan

Suami Pelaku Karhutla di Desa Pemayungan Minta Istrinya Dibebaskan

Larso Simamora, suami pelaku karhutla di Desa Pemayung mendatangi kantor Polres Tebo-Arief Rizal-JambiTV

TEBO, JAMBITV.CO - Larso Simamora, suami pelaku karhutla di Desa Pemayungan yang diamankan Polres TEBO, mendatangi kantor Polres TEBO.

Kedatangan Larso Simamora, warga Pemayungan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) lingkungan Warsi meminta Polres Tebo membebaskan AP (35) dengan alasan kemanusiaan.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto menegaskan, Polres Tebo tidak bisa menuruti permintaan Larso Simamora dan Ormas Lingkungan Warsi.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan PT Arta Mulia Mandiri di Tanjab Barat, Polda Jambi Turun dan Lakukan Penyelidikan

"Kita tidak bisa menuruti permintaan agar AP dibebaskan, jika mereka ingin menempuh jalur lainnya dipersilahkan," ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini proses hukum AP sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Diketahu AP mengaku jika ia membakar lahan disekitar rumahnya itu sendirian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: