Aksi Pembobolan Rumah di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi Saat Hujan Deras

Aksi Pembobolan Rumah di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi Saat Hujan Deras

Aksi Pembobolan Rumah di Kota Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Beraksi Saat Hujan Deras-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Polresta Jambi berhasil menangkap para pelaku pembobolan rumah di Kota Jambi. 2 tersangka yang diamankan adalah andin alias dedek dan wendy. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi bobol rumah di RT 6, kelurahan Wijaya Pura, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Senin, 3 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, aksi pembobolan dilakukan tersangka Andin saat sedang hujan deras. Pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol jendela menggunakan dua obeng. Setelah masuk tersangka menemukan kunci motor dan handphone milik korban yang langsung dibawa kabur.

“Kejadian jam 2 dinihari tersangka melakukan aksinya saat sedang hujan deras. Mereka masuk lewat jendela dengan menggunakan 2 obeng untuk membuka paksa jendela rumah tersebut. Setelah masuk ke dalam langsung ke ruang tamu dan menemukan sebuah tas yang berisi kunci motor dan di meja tersebut ada handphone,” ujar AKP Moh Ilham Habibie.

BACA JUGA:Bobol Rumah 4 Kali, Dua Pelaku Spesialis Pencurian Ditangkap Reskrim Polsek Jelutung

AKP Ilham juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menemukan Handphone yang dijual dengan harga 2 juta rupiah. Namun untuk barang bukti motor milik korban dengan merek Legacy Yamaha, saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Untuk handphone sudah kita temukan, tetapi untuk unit motor Legacy Yamaha masih dalam pengembangan. Dia jual ke temannya berinisial A jadi kita masih pengembangan penyelidikan, dengan harga 2 juta rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Kotak Wakaf Masjid Baitul Muslim Mengaku Gunakan Uang Untuk Balap Motor Trail di Mendalo

Dalam kasus ini, tersangka sempat ditangkap warga Danau Sipin saat melakukan aksi pencurian tersebut. Bahkan video penangkapan tersangka juga viral di media sosial belum lama ini. 

Untuk mendalami kasus ini, Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang curian berinisial A. Sementara itu, tersangka mengaku uang yang didapat dari hasil menjual barang miliki korban, digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu, bermain judi slot dan berbagi uang dengan rekannya.

BACA JUGA:Pembobolan Kos-Kosan, Pelaku Gasak Iphone 11 dan HP Samsung

“Tersangka ditangkap oleh warga Danau Sipin, sempat viral kemarin. Uang tersebut menurut tersangka digunakan untuk membeli Sabu, bermain judi slot dan dibagi dengan rekannya,” pungkas AKP Moh Ilham Habibie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id