5 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun Tidak Akan Diperpanjang

5 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun Tidak Akan Diperpanjang

5 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun Tidak Akan Diperpanjang -surya-Jambitv

Jambitv.co, Sarolangun - Seiring dengan sudah disahkannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di kabupaten sarolangun hanya 144 desa yang akan dilakukan perpanjangan jabatannya oleh pemerintah daerah. 

Sementara sisanya 5 desa lagi tidak akan dilakukan perpanjangan, dan harus digantikan dengan pj kades. Karena masa jabatan kades tersebut sudah habis sebelum aturan disahkan.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Jabatan 105 Kepala Desa Bertambah 2 Tahun

Sekda Sarolangun Dedy Hendri mengatakan, pelantikan dan pengukuhan masa jabatan kades masih menunggu jadwal. Yang ditentukan oleh Dinas Pmd Sarolangun sebagai leading sektor. 

Kemudian untuk Pj Kades nantinya akan diusulkan oleh camat masing masing dan dievaluasi oleh Pj Bupati Sarolangun. untuk mencari pj yang berkompeten dalam membangun dan mengelola anggaran di desa.

“Seperti biasalah ya kita minta usulan dari kecamatan, karena yang tahu wilayahnya kecamatan. Tentu akhirnya keputusan ada di pimpinan kita pak bupati setelah mendapat masukan dari Dinas Pmd. Kita juga tidak ingin menempatkan orang yang tidak paham, tapi kita juga harus tahu orang itu mampu mengemban tugas sebagai Kepala Desa,” Kata Dedy Hendry Sekda Sarolangun.

BACA JUGA:Pilkades Di Tunda, 39 Jabatan Kades Kosong, Warga Boleh Ikut Usulkan Nama Pj Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv