Berantas Sindikat Narkoba,Bawa 10,32 Gram Sabu, D.I, Di Ringkus Polisi

Berantas  Sindikat Narkoba,Bawa 10,32 Gram Sabu, D.I, Di Ringkus Polisi

pelaku D.I setelah di amankan petugas --

Jambitv.Co, Kabupaten Sarolangun – Pemberantasan Sindikat Narkoba Di Kabupaten Sarolangun terus gencar di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Sarolangun, hal ini terlihat pada video dan poto yang  di rilis oleh Humas Polres Sarolangun, di mana terlihat seorang pelaku dengan inisial D.I (40 tahun ), tak berkutik saat di bekuk Polisi karena terbukti membawa 10,32 Gram Sabu. pada senin malam  saat melintasi jalan lintas sumatera di desa rantau tenang kabupaten sarolangun. (24/06).

 

Dari tangan Tersangka DI, Polisi mengamankan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat BB Bruto : 10,32 gram, 1 (satu) helai celana pendek loreng,  1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO warna silver dengan nopol BH 3565 OT.

 

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi.

 

"Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu” katanya.

 

Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

 

“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tutupnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: