Rp 219 Juta Biaya Penginapan Perjalanan Dinas DPRD dan Pemkot Jambi Diduga Dikorupsi, BPK Temukan Markup Biaya
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas DPRD dan Pemkot Jambi Diduga Dikorupsi, Temuan BPK Ada Rp 219 Juta Kelebihan Bayar-Agustri-JambiTV\
Jambitv.co, KotaJambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, menemukan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar pada perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Jambi tahun 2023. Bahkan dalam laporan keuangan yang di audit BPK, ada terjadi kelebihan bayar pada 25 pelaksanaan kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Jambi tahun 2023 tersebut, yang nilainya mencapai Rp 219 juta.
Temuan tersebut terkait pada biaya penginapan atas perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Jambi tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran penginapan secara uji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa tersebut. Menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap. Parahnya lagi ditemukan pula Markup harga atas tarif menginap yang tak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya.
Atas temuan ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan mengakuinya. Absor mengatakan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti Sekretaris Dewan untuk menyelesaikannya.
“Terkait LHP BPK ada temuan di DPRD tentu Saya selaku pimpinan menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan untuk diselesaikan secara administrasi. Kita sama-sama tahu bahwa temuan BPK itu ada waktu 60 hari kerja. Maka Sekwan harus menyelesaikan itu secara administrasi. Mekanisme yang dikeluarkan oleh BPK menurut saya itu sudah baik dan benar, tentu kita harus menghormati temuan itu,” ujar Putra Absor Hasibuan.
Selain temuan di DPRD Kota Jambi, BPK juga menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jambi dengan nominal kelebihan bayar atas biaya penginapan sebesar Rp 8 juta. Dan temuan di Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 5,9 juta dengan masing-masing 3 pelaksana kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id