Mantap !!! Sebelum Lebaran Haji Gaji PPPK Kota Jambi Cair 2 Bulan, Ditanggal ini Gaji Sudah Masuk Rekening

Mantap !!! Sebelum Lebaran Haji Gaji PPPK Kota Jambi Cair 2 Bulan, Ditanggal ini Gaji Sudah Masuk Rekening

Mantap !!! Sebelum Lebaran Haji Gaji PPPK Kota Jambi Cair 2 Bulan, Ditanggal ini Gaji Sudah Masuk Rekening-Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Pemerintah Kota Jambi memberi kepastian tanggal pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar baiknya, pembayaran gaji PPPK sebelum lebaran haji tahun ini akan cair untuk 2 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Andika, Kabid PPI Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi. Andika mengatakan, gaji pegawai PPPK yang beberapa waktu lalu telah menerima SK dari Penjabat Walikota Jambi, akan 2 bulan sekaligus atau dirapel. Yaitu untuk pencairan bulan Mei dan bulai Juni.

“Nah gaji Mei mereka nanti dirapel di bulan Juni, artinya tanggal 1 Juni nanti mereka gajian dulu bulan Juni, gaji Mei nya dirapel di bulan Juni. Artinya hak bulan Mei itu masih ada. Tetapi,” ujar Andika.

BACA JUGA:Ratusan PPPK Belum Gajian, Ini Alasan PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra

Andika menegaskan, seluruh gaji akan masuk ke rekening masing-masing PPPK tertanggal 3 Juni. Karena pada tanggal 1 Juni itu bertepatan dengan hari Sabtu libur kerja.

“Tanggal 1 Juni besok karena karena hari Sabtu, maka di tanggal 3 Juni otomatis seluruh gaji itu sudah masuk ke rekening masing-masing,” tegas Andika.

Namun bagaimana dengan gaji bulan April? Andika menjelaskan, dalam sistem penggajian apabila masa kerja dimulai pada tanggal 2 atau 3 dan seterusnya, maka hal tersebut tidak terhitung 1 bulan gaji. Karena PPPK Kota Jambi baru terima SK pada tanggal 22 April, maka gaji dibulan tersebut pun tidak dapta dibayarkan.

BACA JUGA:Pejuang PPPK Ayo Siapkan Berkas Persyaratannya, Pemprov Akan Buka Lagi untuk 1.536 Formasi PPPK 2024

“Kalau sudah di tanggal 2,3,4 dan seterusnya, maka gaji di tanggal itu tidak dibayarkan. Nah kemarin SK PPPK itu di tanggal 22 April, artinya gaji april tidak dibayarkan. Tetapi di gaji Mei mereka sudah ada hak. untuk April memang tidak ada,” pungkas Andika. 

Uuntuk diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2020, PPH akan menerima gaji pokok dan tunjangan. Bersaran gaji PPPK sebesar Rp 1,7 juga sampai Rp 2,6 juta untuk golongan terendah dan Rp 4,1 juga hingga Rp 6,7 juta perbulan untuk golongan 17 atau yang tertinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id