Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal

 Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal

Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Petikan putusan Mahkamah Agung atau MA sudah diterima oleh Kejari Tebo pada senin 29 april 2024 lalu. Yang menetapkan terpidana Syamsu Rizal bersalah dalam kasus perambahan hutan dan di hukum 2 tahun penjara denda Rp 500 Juta dan subsider 3 Bulan Penjara. Namun hingga kini Kejari Tebo belum menindaklanjuti putusan ma tersebut. 

Saat dikonfirmasi 7 Mei 2024, Pelaksana Harian Kajari Tebo Anton Rahmanto mengaku, bahwa Kejari Tebo adalah sebagai eksekutor atas putusan ma tersebut. Hanya saja harus berhati-hati dan kejari lebih memilih menunggu salinan lengkap dari ma terlebih dahulu.

Anton menambahkan, alasan Kejari Tebo menunggu salinan putusan lengkap agar jangan sampai nanti cacat hukum. Kejari juga telah berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Tebo, agar jika salinan telah di terima supaya segera menyampaikan ke Kejari Tebo agar bisa langsung di eksekusi.

“Kami sebagai eksekutor perlu ke hati hatian jangan sampai hal ini ada kelalaian hal hal yang dianggap tidak lengkap. Cuman kalau sekarang, kalau ada ini (salinan putusan) bawa kesini saya laksanakan(eksekutor). tapi barangnya ternyata belum ada, jadi sabar ya,” Kata Anton Rahmanto PLH Kajari Tebo.

Sementara itu, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana Syamsu Rizal, seperti peninjauan kembali atau pk. Hanya saja, hal tersebut tidak bisa membatalkan ataupun menunda eksekusi terhadapnya.

“Kalau memang mereka melakukan PK upaya hukum lain itu tidak menghalangi eksekusi. Kami tetap melaksanakan eksekusi,” Pungkas Anton Rahmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv