Proyek Penyediaan Air Bersih di Desa Rukam Dikorupsi, Jangcik Ketua Pokmas Divonis 3 Tahun Penjara

Proyek Penyediaan Air Bersih di Desa Rukam Dikorupsi, Jangcik Ketua Pokmas Divonis 3 Tahun Penjara

Proyek Penyediaan Air Bersih di Desa Rukam Dikorupsi, Jangcik Ketua Pokmas Divonis 3 Tahun Penjara-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Jangcik selaku Ketua Kelompok Masyarakat atau Pokmas Desa Rukam, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir di ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi.

Jangcik merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan APBN proyek pengadaan air bersih atau Pamsimas di desa Rukam. Selain vonis penjara, Jangcik juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 141 Juta. Usai berkoordinasi dengan beberapa orang penasehat hukumnya, terdakwa Jangcik menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi, Jepi Indragunawan. Jangcik telah melakukan korupsi pada proyek Pamsimas penyediaan air di desa Rukam Kecamatan Tanggo Rajo. Pada proyek ini dia diamanahkan Kepala Desa sebagai ketua kelompok masyarakat. 

BACA JUGA:Korupsi Hibah Dana PKK 2023, Giliran Ajudan Mantan PJ Bupati Tebo Aspan dan Pejabat PMD Tebo Yang Diperiksa

Proyek dikerjakan dengan APBN senilai sekitar Rp 400 juta. Namun dana Rp 299 juta disalahgunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Nominal kerugian keuangan negara tersebut akhirnya menjadi temuan Inspektorat Provinsi Jambi dan dilaporkan ke Kejari Muaro Jambi.

“Kasus pengerjaan proyek Pamsimas di Desa Rukam, Kabupaten Muaro Jambi. Dananya berasal dari APBN kurang lebih sekitar Rp 400 Juta untuk pembangunan sumber air. Namun pengerjaan proyek tersebut tidak selesai, namun semua dananya sudah dilakukan penarikan,” ujar Jepi Indragunawan.

BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Disdik Provinsi Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Beasiswa 2018-2019

Dua orang JPU yang menangani kasus ini di persidangan menyatakan ke majelis hakim untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Karena vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa divonis 5 tahun penjara.

Hakim memberikan mereka 7 hari untuk berpikir, jika tidak ada pernyataan banding maka vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id