2 Mantan Pejabat Disdik Provinsi Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Beasiswa 2018-2019
2 Mantan Pejabat Disdik Provinsi Jambi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Beasiswa 2018-2019-Doli Maulana-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Dua orang mantan pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi beasiswa. 2 nama tersebut adalah Abdul Mukti mantan Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Amri Daimun mantan Kepala Seksi UPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Keduanya resmi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi beasiswa Pemprov Jambi yang terjadi pada tahun 2018-2019. Selain itu, ada satu tersangka lagi dari pihak swasta, yaitu Ilhamsyah Mantan Direktur CV Syah Nusantara, yang juga terlibat dalam skandal korupsi beasiswa pendidikan tersebut.
Dalam sidang yang beragenda mendengarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Abdul Mukti, Amri Daimun dan Ilhamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Siswa SMA/SMK 2018
“Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan 2 pasal yaitu pasal primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan juga pasal subsider pasal 3 junto pasal 18,” jelas Soemarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hendra Halomoan, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana beasiswa SMA dan SMK Provinsi Jambi tahun 2018 – 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Uang Rp 3,2 miliar tersebut dikorupsi dari total dana yang dianggarkan mencapai Rp 6,89 miliar.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli Untuk Terdakwa Korupsi Baznas TANJABTIM
“Dugaanya tindak pidana korupsi tentang dana Beasiswa untuk SMA. Dan juga terkait tentang pelaksanaa pekerjaan Toefl dan Sertifikasi profesi yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan pagu anggaran sekitar Rp 6,89 miliar. Dari nilai tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar,” papar Soemarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id