Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Sabu di Sarolangun

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Sabu di Sarolangun

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Sabu di Sarolangun-Surya Abadi-JambiTV

Jambitv.co, Sarolangun Pasangan suami istri ditangkap Polisi di kabupaten Sarolangun karena menjadi bandar Sabu. Satres narkoba meringkus keduanya berinisial DH dan TA di desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam. Selain itu, polisi juga menangkap 2 orang rekannya lagi yaitu JY dan RI yang juga merupakan warga desa setempat .

Keempat tersangka ini berhasil di amankan oleh tim satres narkoba polres sarolangun pada 19 Februari 2024 lalu. Kapolres Sarolangun  AKBP Budi Prasetya mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan petugas ketika baru saja selesai mengambil narkoba dari seorang bandar di Bungo yang saat ini masih menjadi DPO.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap 1 Bandar dan 3 Pemakai Sabu, Satu Diantaranya Oknum PNS

Saat ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, keempat tersangka tidak dapat berkutik karena petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas dengan total berat 126,51 gram.

“Kita amankan kristal putih diduga narkoba jenis Sabu yang berat brutonya 126,51 gram,” ujar AKBP Budi Prasetya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur  hidup atau paling  singkat  6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id