Pelaku Sengaja Membakar Rumah Dan Bengkel Karena Dendam Tak Dipinjami Uang

Pelaku Sengaja Membakar Rumah Dan Bengkel Karena Dendam Tak Dipinjami Uang

Pelaku Sengaja Membakar Rumah Dan Bengkel Karena Dendam Tak Dipinjami Uang-Yasri Nurhadi-JambiTV

Jambitv.co, MuaroJambi - Sementara berbekal informasi dan bukti-bukti dari olah TKP, atas peristiwa kebakaran tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus seorang pria, tersangka pelaku pembakaran rumah dan sebuah bengkel, di Desa Suko Awin Jaya, Muaro Jambi. 

Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, telah berhasil meringkus tersangka Hamdan 34 tahun, warga desa Suko Awin Jaya, Kec Sekernan, Kab.Muaro Jambi pada Rabu dini hari (31/1). 

Hamdan terduga pelaku terpaksa diamankan polisi karena telah dengan sengaja membakar 1 unit rumah serta bengkel, milik Riski Erlangga. 

BACA JUGA:Kebakaran Di Desa Suko Awin Jaya Menghanguskan 1 Rumah Dan Bengkel Beserta 28 Unit Motor

Dihadapan petugas, tersangka mengaku merasa kesal dan dendam tak dipinjami sejumlah uang oleh korban. Untuk meluapkan kekesalan dan amarahnya, tersangka kemudian membakar rumah dan bengkel milik korban.

Akibat peristiwa ini, sekitar 28 sepeda motor yang berada didalam bengkel ludes terbakar, serta rumah milik korban rata dengan tanah. Sehingga diperkirakan kerugian korban mencapai Rp 500 juta rupiah.

“Dari pemeriksaan yang telah kita lakukan, bahwasanya pelaku ini motifnya adalah balas dendam karena pelaku ini meminjam uang sudah dua kali kepada pemilik bengkel. Memang diberikan, tetapi meminjam lagi pemilik bengkel mengaku bahwa dia tidak punya uang, sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan peralatan yang ada. Diperkirakan kerugian sekitar Rp 500 jutaan karena yang terbakar itu 1 unit rumah, 1 unit bengkel dan 28 unit motor yang berada di dalam bengkel tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, kemudian sejumlah onderdil sepeda motor yang telah terbakar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dengan pasal 187 KUHP, tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: