Setubuhi Remaja 14 Tahun, Seorang Pemuda di Pemayung Diringkus Polisi
Setubuhi Remaja 14 Tahun, Seorang Pemuda di Pemayung Diringkus Polisi-Pirdana-Jambitv
Jambitv.co, Batanghari - ‘RDS’ seorang pemuda berusia 20 tahun warga kecamatan pemayung. Diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari. Karena menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Tersangka “RDS” ditangkap oleh kepolisian pada Rabu Siang 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wib. Menurut Kapolres Batanghari Akbp Bambang Purwanto, tersangka ditangkap di wilayah Kota Jambi setelah sempat melarikan diri lebih kurang 41 hari. Terhitung pasca melakukan aksi bejatnya terhadap korban, pada kamis malam 30 november 2023 lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
“Tempat kejadian di dalam kamar mandi tk kecamatan pemayung kabupaten batanghari. Untuk kronologis penangkapannya 10 januari 2024 sekitar pukul 12 siang oleh unit ppa satreskrim polres batanghari di Kota Jambi, tepatnya di Kelurahan Talang Banjar. Jadi setelah melakukan tindak pidana yang bersangkutan melarikan diri,” Kata Akbp. Bambang Purwanto Kapolres Batanghari.
BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Sementara itu Kanit Ppa Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting mengungkapkan. Aksi persetubuhan tersebut terjadi ketika korban sedang berada di pelataran Sekolah Dasar, di Kecamatan Pemayung untuk bertemu temannya.
Namun tersangka yang saat itu melihat korban tiba-tiba mendekat dan bertanya asal tempat tinggal korban. Setelah mengetahui korban bukanlah warga setempat, tersangka langsung menarik tangan korban. Hingga dibawa ke kamar mandi salah satu tk di belakang sekolah.
Meski korban sempat melawan, namun tersangka tetap melancarkan aksinya hingga menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan di Kota Jambi
“Untuk tersangka melakukannya hanya satu kali terhadap korban, antara korban dengan pelaku tidak salling mengenal. Karena pada saat itu korban berdiri di pinggir jalan kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya kau orang mana gitu, kemudian pelaku memegang tangan korban dan dibawa ke belakang SD,” Kata Ipda Ferdinan Ginting Kanit Ppa Satreskrim Polres Batanghari.
Akibat perbuatannya, tersangka “RDS” akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang ri nomor 17 tahun tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ri nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Niat Mencuri, Tani Beri Malah Memperkosa Pemilik Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv