Menanggapi Protes Sopir Angkutan Batu Bara, Gubernur Al Haris Akan Dudukkan Pengusaha Dengan Sopir Truk
Menanggapi Protes Sopir Angkutan Batu Bara, Gubernur Al Haris Akan Dudukkan Pengusaha Dengan Sopir Truk pada Jum’at Malam--
Jambitv.co, Jambi – Menanggapi gelombang protes para sopir truk batu bara atas kebijakan Gubernur Jambi Al Haris yang menghentikan angkutan batu bara lewat jalan nasional. Gubernur Al Haris mengatakan, Pemerintah akan memangggil pengusaha tambang batu bara pada Jum’at malam, 12 Januari 2024.
Gubernur Al Haris menjelaskan, pertemuan antara pengusaha tambang dan para sopir truk batu bara ini penting, untuk memetakan hauling menggunakan jalur perairan atau sungai.
“Hasil kami rapat dengan Asosiasi sopir angkutan batu bara. Intinya adalah, dimana mereka mengusulkan agar teman-teman para sopir ini bisa kembali aktif angkutan batu bara. Saya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk bagaimana caranya menggunakan jalur air. Tetapi ada juga yang memang tidak bisa menggunakan jalur air itu. Nah saya tentu akan memanggil pengusaha-pengusaha tambang itu, untuk mendudukkan mereka dengan angkutannya. Selama ini belum pernah kita lakukan, artinya mana perusahaan mereka dan mana angkutan mereka. Kemana hauling terdekat untuk angkutan mereka, kalau ke air mana pelabuhan yang dekat dari mereka,” ujar Al Haris.
Menurut Gubernur Al Haris, pertemuan itu juga penting untuk membahas perusahaan tambang batu bara yang tidak bisa melalui Sungai.
“Seperti Sungai Gelam ini kan tidak ada jalur ke sungai, nah ini nanti kita atur. Dia bisa minta izin ke Balai Jalan, boleh ada aturannya, nanti diatur oleh balai jalan. Dia mau pakai jalan umum izinnya ke balai jalan,” papar Gubernur Al Haris.
“Ini coba kita atur, oleh karena itu kita coba Jum’at malam Sabtu kita undang teman-teman dari pengusaha tambang, untuk mengatur membagi paket angkutan mereka agar tidak lagi membebani jalan nasional,” sambung Gubernur.
Meskipun ada rencana pertemuan tersebut, namun Gubernur Al Haris menegaskan komitmen dan kebijakannya tidak berubah. Angkutan batu bara tetap tidak diperbolehkan melintasi jalan nasional sampai jalur khusus angkutan batu bara selesai. Selain itu, Instruksi Gubernur juga jelas mengarahkan hauling batu bara menggunakan jalur Sungai.
“Intinya mobil mereka bisa mengangkut, tetapi tidak memberatkan dan tidak memacetkan jalan nasional,” tegas Al Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id