Tegas !!! Tidak Ada Lagi Angkutan Batu Bara Sampai Jalan Khusus Batu Bara Selesai, Kecuali Jalur Sungai

Tegas !!! Tidak Ada Lagi Angkutan Batu Bara Sampai Jalan Khusus Batu Bara Selesai, Kecuali Jalur Sungai

Tidak Ada Lagi Operasional Angkutan Batu Bara Sampai Jalan Khusus Batu Bara Selesai, Kecuali Jalur Sungai (Foto: Dokumentasi Al Haris)--

Jambitv.co, Jambi – Dengan terbitnya Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batu Bara. Tidak ada lagi operasional angkutan batu bara sampai jalan khusus batu bara selesai, kecuali jalur sungai.

Penegasan tersebut tercantum pada poin berita acara yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042, tertanggal 1 Januari 2024.

Pada Poin ke 2 dan 3 berita acara tersebut secara tegas menyebutkan, tidak ada lagi pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai. Selain itu, kesepakatan forkopimda juga menegaskan bahwa perusahaan batu bara di Jambi wajib merealisasikan jalan khusus batu bara.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Resmi Melarang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum, Termasuk Mendalo-Simp.Rimbo

Berikut bunyi petikan tegas dari Berita Acara Tersebut :

1. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

2. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan, Al Haris : Ada Pihak yang Ingkar Batalkan Kesepakatan

Sementara pada poin pertama berita acara, menegaskan bahwa Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :

1. Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

3. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46-Menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: