BPJN Surati Polda Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan Hingga Perbaikan Jalan Selesai
BPJN Surati Polda Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan Hingga Perbaikan Jalan Selesai-Nur Pehatul Jannah-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Jalan rusak di Kabupaten Batanghari menjadi penyebab utama terjadinya macet panjang beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, BPJN Provinsi Jambi menyurati Polda Jambi meminta agar operasional angkutan batubara dihentikan senentara sampai perbaikan jalan selesai.
Jalan rusak yang terjadi di ruas jalan tembesi ke bulian, Kabupaten Batanghari kerap menimbulkan kemacetan panjang. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi mulai melakukan perbaikan jalan tersebut.
BACA JUGA:Dampak Kemacetan Parah di Batanghari, Truk Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi
Adapun padatnya lalu lintas di kawasan tersebut menghambat petugas untuk percepatan pekerjaan jalan. Sehingga BPJN Provinsi Jambi menyurati Polda Jambi untuk menghentikan operasional angkutan batubara sementara waktu, sehingga percepatan perbaikan jalan tersebut bisa tepat waktu.
PPK 1.5 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BPJN Jambi Jambi, Daro Kaban mengatakan, pengajuan penghentian operasional angkutan batubara itu dilakukan hingga pekerjaan jalan selesai. Direncanakan, target penyelesaian jalan tersebut pada 19 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Puluhan Angkutan Batubara Masih Ditemukan Melanggar, Polda Jambi Surati Kementerian ESDM
“Untuk menunjang ini, kita memberikan surat ke Dirlantas Polda untuk membantu penutupan batubara. Pekerjaan dilakukan dengan rigit beton sepanjang 250 meter untuk mengurangi kerusakan jalan daerah situ, karena dari di lapangan sepanjang itu memang wajib dilaksanakan untuk pengecoran,” jelas Daro Kaban.
Disisi lain, jalan nasional yang menjadi prioritas perbaikan di Wilayah Kabupaten Batanghari itu sepanjang 250 meter. Serta pekerjaan itu dilakukan dengan rigit beton agar mampu bertahan lebih lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: