Puluhan Angkutan Batubara Masih Ditemukan Melanggar, Polda Jambi Surati Kementerian ESDM
Puluhan Angkutan Batubara Masih Ditemukan Melanggar, Polda Jambi Surati Kementerian ESDM -Rudiansyah-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Ditlantas Polda Jambi kembali temukan 61 angkutan batubara yang melanggar aturan. Akibatnya, pihak Ditlantas Polda Jambi menyurati pihak Kementerian ESDM, agar memberikan sanksi pada angkutan melanggar.
Direktorat lalulintas polda Jambi menyurati Kementerian ESDM, dengan tujuan untuk meminta perusahaan tambang batubara yang melanggar, diberikan sanksi, seperti penghentian aktivitas sementara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan secara tertulis, dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan adanya angkutan batubara yang masih melanggar. Hal tersebut ditemukan pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2023.
Dari temuan itu, sedikitnya ada 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar, dan diberi sanksi tilang di tempat.
Dari temuan itu, ada 26 angkutan batubara yang melanggar jam operasional, 21 angkutan melanggar muatan dengan melebihi tonase, dan pelanggaran lainnya masalah seperti SIM dan STNK sebanyak 14 kendaraan.
Dalam surat yang diterbitkan tersebut, berisi masalah latar belakang permasalahan. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang, dan transportir, atau pemegang IUP dan IUJP. Dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan. Sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas, di jalan nasional maupun provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: