Tarif Parkir di Telun Berasap Disorot Saat Lebaran
Tarif Parkir di Telun Berasap Disorot Saat Lebaran-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Objek wisata andalan Kabupaten Kerinci, Air Terjun Telun Berasap, kembali menjadi sorotan masyarakat usai ditemukan tarif parkir yang dinilai tidak sesuai aturan. Pada momen libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tarif parkir kendaraan roda empat (R4) dilaporkan mencapai Rp15.000.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, tarif parkir di objek wisata pada hari libur ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.
Keluhan ini mencuat setelah seorang warga, melalui akun Facebook bernama Recky Darma Putra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan pariwisata di Kerinci, Minggu 22 Maret 2026.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan tingginya tarif parkir yang dinilai tidak wajar serta minimnya transparansi karcis masuk. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah tiket yang diberikan dengan jumlah pengunjung.
BACA JUGA:150 Personel Amankan Delapan Destinasi Wisata Lebaran
“Yo parkir termahal, maso lah sampai Rp15.000. Mano uang karcis masuk, besar kecil dirato ke galo Rp15.000, malah tiket urang 15 orang dikasih cuma 10 orang. Setidaknyo ado info karcis masuk, ini malah dak do,” tulisnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap terjadi setiap tahun dan dinilai dapat merusak citra pariwisata Kerinci yang selama ini dikenal sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi. Bahkan, menurutnya, banyak masyarakat Kerinci yang memilih berlibur ke daerah lain karena tarif yang lebih terjangkau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Kemungkinan nyetak sendiri, kalau dari BPKPD biasanya ada ciri khusus. Besok tim monitoring dan evaluasi (monev) turun ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dan pihak pengelola masih membandel, maka izin pengelolaan parkir dapat dicabut.
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Turun Langsung Kawal Keamanan Wisatawan di Jambi Paradise Saat Libur Lebaran
“Jika masih membandel, kami cabut izin atau perjanjian kerja sama (PKS) parkirnya,” tegasnya.
Diketahui, pengelolaan sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci, termasuk Air Terjun Telun Berasap, saat ini melibatkan pihak ketiga, khususnya pada periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kasus ini menambah daftar catatan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola pariwisata yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: