Kejari Tebo Tangani 4 Perkara Kasus Karhutla

Kejari Tebo Tangani 4 Perkara Kasus Karhutla

Kejari Tebo Tangani 4 Perkara Kasus Karhutla -Arief Rizal-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Tebo - Kejari Tebo menangani 4 perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 1 kasus diantaranya sudah vonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terhitung sejak Januari hingga berakhirnya status siaga Karhutla Kabupaten Tebo pada 7 November 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menangani 4 perkara, berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, keempat kasus yang ditangani Kejari, perkembangannya berbeda-beda.

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Kejati Tangani 6 Kasus Karhutla Jambi

Sefri Hendra menambahkan, 1 perkara atas nama terpidana Sudiharto Hotmarholong sudah divonis 2 tahun. Dimana awalnya PN Tebo memvonis 1 tahun penjara, namun Kejari melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan divonis 2 tahun. Sedangkan yang berproses di Pengadilan Negeri Tebo yakni terdakwa Mastur Bin Suheli. Untuk yang baru tahap dua, yaitu April Rianto alias Apeng Bin Sudariono, dan Unjur Sitinja Bin Promulus yang berkasnya baru dikembalikan dari jaksa peneliti ke penyidik. 

BACA JUGA:Ratusan Titik Panas Ditemukan Jelang Status Siaga Karhuta Jambi di Tebo Berakhir

“Kejaksaan di Tebo ada sekitar 4 perkara, 1 sudah putus, 1 lagi sedang dalam proses persidangan dan 1 baru penyerahan dari Polres Tebo ke Kejaksaan di Tebo, dan 1 lagi masih dalam P19 perlengkapan berkas oleh penyidik dan rekan tersangka ada 4 orang,”. jelas Sefri Hendra.

Sebelumnya, permasalahan Karhutla ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum yang tergabung dalam tim terpadu Satgas Karhutla, karena merusak ekosistem dan juga berdampak ke lingkungan hingga hajat orang banyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: