Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik

Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik

Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol dan Sarana Publik -surya-Jambitv

Jambitv.co, Sarolangun - menjelang masa kampanye, para Caleg diminta mengetahui tempat yang dilarang untuk memasang APK. Karena jika melanggar, ada sanksi yang akan diterima.

Para Caleg dan peserta Pemilu 2024 dapat memasang alat peraga kampanye atau APK mulai tanggal 28 November mendatang. Namun harus memperhatikan terkait aturan aturan pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang bagi para Caleg untuk memasang APK. Yaitu mulai dari jalan jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota. Sarana dan prasarana umum, seperti tiang tiang listrik dan lampu penerangan jalan, serta pohon pohon yang ada di sepajang jalan.

BACA JUGA:Ini Tempat-tempat Yang Dilarang Untuk Memasang APK Saat Masa Kampanye!!!

“Pertama jalan protokol, yang kedua jalan bebas hambatan, yang ketiga taman-taman kota, yang keempat sarana prasarana publik. Misalnya tiang listrik, tiang lampu penerang jalan, tiang telepon, dan sarana prasarana umum,” Kata Mudrika Ketua Bawaslu Sarolangun.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika juga menyebutkan, Partai Politik maupun para Caleg diminta mengikuti aturan dan instruksi dari KPU Sarolangun. Mengingat APK nantinya akan diatur oleh KPU, baik dalam tata letak gambar, nama, logo dan lainnya. Bahkan untuk lokasi pemasangannya nantinya juga akan di atur oleh KPU Sarolangun.

BACA JUGA:Bawaslu Tebo Surati Partai Politik Untuk Segera Turunkan Sendiri APS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv