Jadi Mucikari, Pria Di Bangko Ditangkap Polisi  

Jadi Mucikari, Pria Di Bangko Ditangkap Polisi   

Jambitv.co, Bangko - Jadi Mucikari, Pria Di Bangko Ditangkap Polisi.  Polres Merangin berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku yang di duga melakukan tidak pidana perdagangan orang. Korbannya merupakan wanita yang di jadikan sebagai pekerja seks. Kemudian di jajakan secara online melalui aplikasi WhatsApp atau WA. Pelaku adalah AM alias Bowo warga Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin. Pemuda 21 tahun itu di duga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WA. Penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online lewat aplikasi WhatsApp di Kabupaten Merangin. Adapun modus yang di gunakan pelaku adalah dengan menawarkan korban untuk melayani tamu atau Open BO. Juga untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks. Peran pelaku AM yaitu sebagai mencari pria hidung belang atau menawarkan melalui pesan Whatsapp, sedangkan wanita hanya menunggu di kamar hotel. Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah di pesan terlebih dahulu. Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AM menunggu hingga dirinya meminta hasil dari PSK yang di jajakannya tersebut.

Tarif untuk setiap transaksi berkisar Rp 400 hingga Rp 700 ribu.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Polres, Aiptu Ruly mengatakan. Kasus ini terungkap bermula dari Tim Elang Satreskrim Polres Merangin yang mendapatkan informasi adanya perdagangan orang secara online.  Dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau open BO. Informasi tersebut langsung di tindaklanjuti Tim Elang Satreskrim Polres Merangin. Dan berhasil mengamankan pelaku di hotel di kawasan Mentawak, Kecamatan Nalotan, pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. “Pelaku yang di amankan seorang laki-laki yang di duga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp. Dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Rully, Jumat (16/6). Rully menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku, tarif untuk setiap transaksi berkisar Rp 400 hingga Rp 700 ribu. “Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti. Tim opsnal juga membawa korban ke Polres merangin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rully. Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Polres Merangin mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. “Serta handphone, bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,” sebutnya. Dari perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun. Dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sumber : Jambi Independent

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: