Pencuri Mobil Dumtruck Dibekuk Tim Macan Pseko

Pencuri Mobil Dumtruck Dibekuk Tim Macan Pseko

Pelaku asep ( bogel ), saat berhasil di amankan polisi--

Jambitv.co, kabupaten sarolangun - Unit Reskrim Polsek kota Sarolangun bersama Tim Macam Pseko Polres Sarolangun, Jambi, berhasil membekuk Asep alias bogel (32) warga desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sematera Selatan (Sumsel).

"Ya, kita bersama Tim Macam Pseko dan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap aksi pencurian mobil Dumtruck diwilayah Kabupaten Sarolangun," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Sarolangun Aipda Wage Rudolf Siregar.

Wage menyebut, adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 Wib pelapor dihubungi MS. saat itu MS mengatakan bahwa 1 (Satu) unit mobil Truk merk Misubishi tipe HDX Dump Truk warna kuning dengan Mesin 4D34TR90201, BH8207-SF TNKB Nomor Momor Mesin MHMFE74PSHK176273, yang sebelumnya didekat rumah MS sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor segara menunju kesana dan benar mobil tersebut sudah tidak ada, sedangkan 1 (Satu) kunci dipegang oleh sopir bemama UJE dan 1 (Satu) kunci dipegang oleh pelapor.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekira Rp.255.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), selanjutnya pelapor melapor ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut," ujar Wage.

Wage menjelaskan, adapun untuk kronologis penangkapan pelaku. Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 Unit Reskrim Polsek Sarolangun menerima Japran polisi terkait adanya tindak pidana pencurian dengan I (Satu) unit mobil dumtruck warna kuning di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten sarolangun.

Selanjutnya Tim Macan Pseko Reskrim Polres Sarokangun berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek kota Sarolangun untuk melakukan penyelidikan. Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 Tim Macan Pseko mendapatkan informasi sehubungan dengan laporan tersebut.

Kemudian Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih Ianjut dengan melakukan interogasi saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan petunjuk yang ada dilapangan.

"Dan dari hasil penyelidikan pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2023 Tm Macan Pseko dan Unit Reskrim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah A dan M," kata Wage.

Selanjutnya Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku A dan M, dan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengamankan pelaku A di Desa Mbacang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Saat dilakukan penangkapan didapati kunci T beserta anak kunci, dan 1 (Satu) head unit mobil canter. Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan saat itu pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (Satu) unit mobil Dumtruck wama kuning di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun bersama dengan M," jelas Wage.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wage lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: