546,79 Gram Sabu – Sabu hasil tangkapan Di Blender Di Mapolres sarolangun

546,79 Gram Sabu – Sabu hasil tangkapan Di Blender Di Mapolres sarolangun

Kapolres Sarolangun bersama ketua Pengadilan Negeri Sarolangun saat memblender sabu--

Jambitv.Co, Kabupaten Sarolangun- Polres Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 546,79 gram, di depan kantor Mapolres Sarolangun, Rabu (18/10/2023). Pemusnahan sendiri di lakukan dengan cara di blender, serta di lakukan langsung oleh kapolres serta ketua pengadilan negeri sarolangun.

Secara singkat Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman di wakili oleh Kasat Narkoba Akp Suhendri kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa barang bukti tersebut di dapat dari tersangka IW warga pekan baru riau. Pelaku sendiri di tangkap di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan kasus Narkoba sebelumnya.

” Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang kita amankan pada Jum’at 29 September lalu dari tangan seorang tersangka berinisial IW umur (33) tahun asal Riau. Dengan barang bukti sabu seberat 546,79 gram serta timbangan tas gendong dan dua buah HP Android ” ungkap kasat.

Sementara itu pelaku IW sendiri saat ini terancam hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan undang undang narkoba yang ada.

” Pelaku akan dikenakan pasal 114, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba paling rendah 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar kasat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: