Kejari Tebo Tahan Satu Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo 2020, Ismail Kembali Terjerat

Kejari Tebo Tahan Satu Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo 2020, Ismail Kembali Terjerat

Penahanan Satu Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo 2020-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan 2 tersangka, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang Lamo tahun anggaran 2020. Atas nama Nurman Jamal dan Ismail, kedua tersangka mempunyai peran dalam kasus ini.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan, IS berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan padang lamo tahun 2020. Modusnya sama, yaitu mengurangi kualitas aspal. Hal ini sama seperti dugaan Tipikor pada tahun 2018 lalu.

"Sedangkan, NJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR pada proyek tersebut," ungkapnya, Rabu (27/9/2023).

Lanjutnya, NJ membiarkan pengerjaan proyek lolos dan 100 persen. Padahal ia mengetahui jika pekerjaan tidak dikerjakan sesuai kontrak.

"Pada kontrak seharusnya kadar aspal 5,6. Namun penyedia jasa yang dikerjakan dengan kadar 4,6 dan 4,0" terangnya.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliyar. Sedangkan, tersangka NJ dititipkan Kejari Tebo di Lapas Kelas II B Muara Tebo, untuk tersangka IS saat ini masih menjalani hukuman Tipikor dugaan peningkatan jalan padang lamo tahun 2018 di Lapas Kelas II B Muara Bungo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: